Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 - Edisi Revisi BOS dan BOP

Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19  - Edisi Revisi BOS dan BOP. 

Ketentuan  alam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020  tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:

PENGGUNAAN BOS DI MASA KEDARURATAN COVID-19

1.   PEMBAYARAN HONOR
Sebelumnya
• Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga  Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan  tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
• Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Di masa kedaruratan Covid-19
• Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang  tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah .
• Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

2.   PERSENTASE PENGGGUNAAN
Sebelumnya
• Pembayaran honor paling  banyak 50%.
Di masa kedaruratan Covid-19
• Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tidak berlaku.

3.   PENEKANAN ALOKASI LAINNYA TERKAIT COVID-19
Di masa kedaruratan Covid-19
• Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar  bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan.

PENGGUNAAN BOP PAUD DAN KESETARAAN DI MASA KEDARURATAN COVID-19

1.   PEMBAYARAN HONOR
Sebelumnya
• Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.
Di masa kedaruratan Covid-19
• Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Tetap dapat digunakan untuk memberi  transport pendidik.

2.   PERSENTASE PENGGGUNAAN
Sebelumnya
• PAUD: kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, pendukung maks. 35%, lainnya maks 15%.
• Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%,  administrasi dan lainnya maks. 10%.
Di masa kedaruratan Covid-19
• Ketentuan  besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku.

3.   PENEKANAN ALOKASI LAINNYA TERKAIT COVID-19
Di masa kedaruratan Covid-19
• Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar  bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
• Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan.

Demikian Penyampaian Update Terkait Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

2 komentar untuk "Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 - Edisi Revisi BOS dan BOP"

  1. Min..bisa gak untuk bayar guru honor di negri tapi sudah sertifikasi di sekolah swasta.induknya di swasta.mapel yg diajarkan di skolah negri bukan mapel sertifikasinya..mohon pnjelasannya

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.