Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS atau Guru Non PNS Terbaru

DAPODIK.CO.ID - Salam pendidikan, Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada semua Guru baik PNS ataupun Non-PNS yg memenuhi kriteria serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK Kemendikbud.
 
Catat, Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Baru
Catat, Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Baru

Untuk mendapatkan NUPTK pada tahun 2021 ini lebih mudah, tidak seperti dulu. Proses untuk mendapatkan NUPTK sekarang bisa secara online. Namun, guru harus memenuhi syarat sebagai penerima NUPTK yang telah di tetapkan.

Agar di ketahui bahwa NUPTK  terdiri dari 16 angka yang bersifat unik serta tetap. NUPTK yang dimiliki seseorang guru tidak akan berubah kendati guru yang bersangkutan sudah beralih tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian serta atau terjadi perubahan data yang lain.

Untuk mendapatkan NUPTK baru, guru harus sudah menginput datanya dengan benar, lengkap dan valid di dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tempat bapak/ ibu guru mengapdi.

Setelah melalui verikasi serta validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan, bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai kriteria untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Sesudah lolos verikasi oleh Disdik dan dinyatakan lulus verikasi maka PDSPK juga akan menerbitkan NUPTK untuk guru tersebut.

Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru PNS/ CPNS
·      SK Penugasan/ SK Pengangkatan
·      KTP
·      Ijazah SD
·      Ijazah SMP
·      Ijazah SMA

·      Ijazah S1

Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru Non PNS
ü  KTP
ü  SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
ü  Surat Tugas dari atasan langsung
ü   Ijazah SD
ü   Ijazah SMP
ü   Ijazah SMA
ü   Ijazah S1

Cara Mendapatkan NUPTK Baru

ü    Pastikan syarat-syarat dokumen diatas sudah dilengkapi, silahkan masuk ke Website resmi Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

ü    Masukan user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud.

ü    Pilih menu “NUPTK” dan pilih calon “calon penerima NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK baru 2019/2020.

ü    Klik nama PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas.

ü    Sebelum mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan le dokumen diatas dan format scan harus PDF.

ü    Setelah dokumen-dokumen yang akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen tersebut sesuai dengan nama  yang harus diupload.

ü    Terakhir silahkan sobat klik “Upload Dokumen” pada bagian bawah. selesai sekarang anda tinggal menunggu hasil verikasi kabupaten, jika verval kabupaten disetujui maka ada harapan besar anda mendapatkan NUPTK

Catatan Penting:

Manfaat NUPTK bagi guru  adalah untuk mengikuti Program Sertikasi, untuk mendapatkan Tunjangan, dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan berkesempatan memperoleh Beasiswa Pendidikan.

Demikian postingan terkait Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Baru, semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Catat, Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS atau Guru Non PNS Terbaru"