Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun Ajaran Baru (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
![]() |
Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun Ajaran Baru |
Berdasarkan Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta
didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk
tingkat 1, 7 dan 10.
![]() |
Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik |
Contoh kasus jenjang SD
Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika
mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 =
5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa baru
di SDN A
28 = jumlah
maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel
maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan
mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMP
Terdapat siswa
baru sejumlah 200
kelas 7 di
SMP C. Perhitungan
jumlah rombel jika
mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 =
6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa baru
di SMP C
32 = jumlah
maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP
Maka jumlah
rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila
rombel dibuat lebih
dari 6 rombel
maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan
invalid.
Contoh kasus jenjang SMK
Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik
Komputer dan Jaringan dan 150 siswa
dengan jurusan Rekayasa Perangkat
Lunak. Perhitungan jumlah
rombel jika mengikuti Permendikbud No.
22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
• Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
• Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah
rombel maksimal yang
diperbolehkan untuk jurusan RPL di
kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan
mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMA
Terdapat siswa
baru sejumlah 372
kelas X di SMA D. 198
siswa dengan jurusan MIPA dan
174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.
• Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah
rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah
6 rombel.
• Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah
rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5
rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan
mendapat peringatan invalid.
Tanbahab Informasi:
Penerapan
Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang
Di tahun ajaran
baru, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat
1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/ SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada
Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan aturan tersebut dengan cara memilih
kurikulum 2013 di tingkat tersebut.
![]() |
.Isian kurikulum 2013 pada rombongan belajar tingkat 1, 7 dan 10 |
Demikian
informasi dari admin dapodik.co.id, terkait Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun Ajaran Baru.