Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Pangkat Golongan CPNS, PNS/ ASN Lebih Rinci

DAPODIK.co.id - Mengenal Pangkat Golongan CPNS, PNS/ ASN Lebih Rinci. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada, bisa menjadi CPNS tentu kebanggaan tersendiri untuk anda. Bagaimana tidak, anda bisa menjadi pelayan negara, pasti sangat membanggakan rasanya.

 

Tidak mengherankan kalau orang berlomba-lomba untuk bisa jadi CPNS, PNS/ ASN. Tapi, apakah anda semua sudah tahu mengenai pangkat golongan CPNS, PNS/ ASN yang ada? 

 

Ini penting sekali anda ketahui sebelumnya, karena pangkat golongan CPNS, PNS/ ASN  berbeda dengan karyawan swasta. Sebelum bertugas seorang CPNS, PNS/ ASN akan diangkat oleh pejabat berwenang. Dan kemudian akan diberikan tugas sesuai dengan pangkat golongan dan jabatan negeri.

 

Pangkat Golongan CPNS, PNS/ ASN

 

Sebagai informasi untuk Dik Lulus semua, dalam karir CPNS, PNS/ ASN ada banyak pangkat golongan CPNS, PNS/ ASN yang dibedakan dengan nama. Golongan I disebut dengan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III disebut penata dan golongan IV adalah pembina. 

 

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS, PNS/ ASN terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

 

Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

 

Mengenal Pangkat Golongan CPNS, PNS/ ASN Lebih Rinci


Pangkat Golongan CPNS, PNS/ ASN Lebih Rinci

Berikut ini pembagian pangkat golongan , CPNS, PNS/ ASN:

1.    Golongan I (Juru)

Terdiri dari:

·         IA adalah juru muda 

·         IB adalah juru muda tingkat 1

·         IC adalah juru

·         ID adalah juru tingkat 1

2.    Golongan II (Pengatur)

Terdiri dari:

·         IIA adalah pengatur muda

·         IIB adalah  pengatur muda tingkat 1

·         IIC adalah pengatur

·         IID adalah pengatur tingkat 1

3.    Golongan III (Penata)

Terdiri dari:

·         IIIA adalah penata muda

·         IIIB adalah penata muda tingkat 1

·         IIIC adalah penata

·         IIID adalah penata tingkat 1

4.    Golongan IV (Pembina)

Terdiri dari:

·         IVA adalah pembina

·         IVB adalah pembina tingkat 1

·         IVC adalah pembina utama muda

·         IVD adalah pembina utama madya

·         IVE adalah pembina utama


Anda perlu ketahui juga, penyebutan pangkat golongan dan ruang ini pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000.

Golongan ini tentu saja adalah yang menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima nantinya.

Demikian Artikel Terbaru Terkait Mengenal Pangkat Golongan CPNS, PNS/ ASN Lebih Rinci, Sekian Dan Terima Kasih.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan.


Posting Komentar untuk "Mengenal Pangkat Golongan CPNS, PNS/ ASN Lebih Rinci"