Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS

DAPODIK.co.id - Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS. Pemutakhiran Data Mandiri yang selanjutnya disingkat PDM ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

 

Pada menu Pemutakhiran Data Mandiri Anda dapat memperbaiki data yang belum sesuai. Jika Anda telah selesai memutakhirkan data pada masingmasing riwayat, maka tombol riwayat akan berubah menjadi hijau. Pastikan data yang Anda mutakhirkan sesuai sebelum klik Kirim.

 

Karena Anda hanya dapat memutakhirkan data satu kali, kecuali untuk riwayat SKP (dapat diisi dua tahun terakhir, atau hanya 1 riwayat bagi yang baru 1 kali mengisi SKP, atau kosong sama sekali khusus CPNS), riwayat keluarga (seluruh anggota keluarga, termasuk pasangan dengan status cerai atau meninggal) dan riwayat CLTN (khusus untuk yang sudah pernah melakukan CLTN tetapi belum mengisi riwayat CLTN nya, dan untuk yang sedang melakukan CLTN tapi belum unggah SK pengaktifan CLTN nya).

 

Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS

 

PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS

Cara Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri CPNS dan PNS

 

1.    Login MySAPK Dengan Alamat https://mysapk.bkn.go.id/

 

2.    Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

 

3.    Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti: Data personal Riwayat jabatan Riwayat pendidikan dan diklat/kursus Riwayat SKP Riwayat penghargaan (tanda jasa) Riwayat pangkat dan golongan ruang Riwayat keluarga Riwayat peninjauan masa kerja (PMK) Riwayat pindah instansi Riwayat CLTN Riwayat CPNS/PNS Riwayat organisasi.

 

4.    Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung.

 

5.    Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran.

 

6.    Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

 

Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS

 

Berikut Ini Adalah Panduan Pengisian PDM MYSAPK  BKN

 

Unit verifikasi: Sesuai Dengan Unit Verifikasi Masing Masing Instansi

 

PROFILE

1.    Data Pribadi: Silahkan diisi sesuai dengan kondisi dan domisili saat ini.

2.    Upoload foto formal menggunakan pakaian rapih (bukan kaos/kaos berkerah).

3.    Kantor pembayaran gaji Disesuaikan dengan kppn tempat pembayaran gaji masing masing.

4.    Untuk pegawai yang belum memiliki e-mail official dapat mengkonfimasi ke induk instansi masing masing untuk dibuatkan email official.

5.    Kelas jabatan dapat di cari di aplikasi sikejab bkn.

6.    Jika tidak punya telpon silahkan disii dengan nomor handphone.

7.    Untuk Data Pribadi yang diupload hanya foto.

 

RIWAYAT PANGKAT

ü  Pangkat: Disesuaikan dengan SK Pangkat yang sudah dikeluarkan bukan yang masih dalam proses pengajuan (Cukup SK Pangkat saja yang diupload).

 

RIWAYAT PENDIDIKAN

ü  Pendidikan: Untuk penambahan pendidikan terakhir hanya untuk pendidikan yang memiliki basis dan sudah diakui (gelar pendidikan sudah melekat di SK Pangkat terakhir).

 

RIWAYAT JABATAN

ü   Jabatan Struktural: Dokumen Pendukung cukup SK saja tidak perlu surat pelantikan.

 

RIWAYAT PENINJAUAN MASA KERJA

ü  Untuk PMK yang belum melekat di silahkan diurus ke Pak Safruddin bidang 1.

 

RIWAYAT CPNS

1.    Tanggal kelulusan Diklat PRAJAB dimasukkan di Riwayat CPNS/PNS.

2.    C2TH untuk yang CPNS lebih dari 2 tahun. Jika tidak ada dikosongkan.

 

RIWAYAT DIKLAT/KURSUS

ü  Seminar, BIMTEK, Kursus yang terakhir dapat diupload di DIKLAT/Kursus.

 

RIWAYAT KELUARGA

ü  Anggota keluarga yang meninggal tetap diisi di Riwayat Keluarga.

ü  Jika anggota keluarga adalah PNS yang sudah pensiun dipilih Bukan PNS.

 

RIWAYAT SKP

ü  SKP: Dokumen pendukung yang diupload cukup 2 tahun terakhir saja SKP Tahun 2019 dan Tahun 2020.

 

RIWAYAT PENGHARGAAN

ü  Penghargaan diisi sesuai dengan jenis penghargaan.

 

RIWAYAT ORGANISASI

ü  Diisi dengan keanggotan organisasi (selain politik dan keagamaan) setelah menjadi PNS.

 

RIWAYAT CLTN

ü  CLTN untuk yang pernah melakukan cuti di luar tanggungan negara. Jika tidak ada dikosongkan.

 

Demikian Informsdi Terbaru Terkait Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


2 komentar untuk "Panduan Pengisian PDM MYSAPK BKN Bagi CPNS dan PNS"

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.