Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id
DAPODIK.CO.ID - Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS.
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS.
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
![]() |
Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id |
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.
6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian.
7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus.
8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan
9. Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/ kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/ bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah.
4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkanNUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki.
7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah.
8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi.
9. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat.
10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;.
11. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas di sini.
1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.
6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian.
7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus.
8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan
9. Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/ kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/ bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah.
4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkanNUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki.
7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah.
8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi.
9. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat.
10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;.
11. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas di sini.
Assalamualaikum...
BalasHapussemoga bapak/ibu Admin selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya, aamiin...
Alhamdulillah SK Inpassing saya sudah terbit tahun 2017, namun sampai sekarang belum menerima SK Print Outnya sampai sekarang, bagaimana cara mendapatkan Print Out SK tersebut ?
terimakasih
langsung bertemu dengan operator dinas agar mendapatkan informasi yang lengkap
HapusBerkasnya dikirim kemana ya..... saya sudah mengajukan sejak 2017 sudah beberapa kali mengirimkan berkas tapi sampai sekarang belum terbit juga SKnya. Sementara teman2 seangkatan saya waktu itu sama2 mengajukan sudah terbit
BalasHapusberkas apanya?
Hapusapakah inpasing sdh dibuka untuk tahun 2021
BalasHapuslangsung bertanya ke dinas pendidikan masing-masing
HapusAslm,,, info dong untuk teknis Inpasing sekarang bagaimana ya?
BalasHapusinpassing 2023 kemendikbud kapan dibuka?
BalasHapusGPAI SDI di mana daftar inpassingnya?
BalasHapusuntuk yang depag tahun 2023 ini sudah dibuka, yang diknas kapan ya... cara dan alurnya bagaimana ? terimakasih
BalasHapusUntuk Kemenag infassing 2023 sudah di buka....untuk Dinas kapan ya? Mohon Informasinya, trims
BalasHapusUntuk yang SDH inpassing apakah bisa mengusulkan kembali untuk kenaikan golongan biar menyesuaikn masa kerja
BalasHapusGpai SMA di sekolah swasta naungan Dikbud kapan bisa daftar inpasing
BalasHapusini log in pake akun GTK. akun GTK itu yg mana ya ? berbeda tidak dengan SIMPKB ?
BalasHapusAssalamu'alaikum WR WB
BalasHapussaya ingin menanyakan ttg inpassing saya yang terhenti pada tahun 2019 pada PAK (penilaian angka kredit) tanpa ada penjelasan kenapa terhenti....mohon penjelasan
Assalamu'alaikum izin bertanya, kalau inpassing tunggu undangan, bagaimana cara mendapatkan undangan inpassing tersebut, terimakasih.
BalasHapusSaya ngajar PAI di SMA Swasta di jakarta dari tahun 2003 belum dapat undangan inpassing, mohon pencerahan.
BalasHapusinpassing tahun 2023 kapan dibuka ya?
BalasHapus