Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id

DAPODIK.CO.ID - Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:


1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS.


3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.


Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id
Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:

1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.


2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.


3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.


4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.


5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.


6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian.


7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus.


8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan


9. Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.


Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:


1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.


2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/ kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.


3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/ bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah.


4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.


5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.


6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkanNUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki.


7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah.


8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi.


9. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat.


10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;.


11. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi


Untuk lebih jelasnya, silahkan download Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas di sini.


39 komentar untuk "Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id"

  1. Assalamualaikum...
    semoga bapak/ibu Admin selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya, aamiin...
    Alhamdulillah SK Inpassing saya sudah terbit tahun 2017, namun sampai sekarang belum menerima SK Print Outnya sampai sekarang, bagaimana cara mendapatkan Print Out SK tersebut ?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. langsung bertemu dengan operator dinas agar mendapatkan informasi yang lengkap

      Hapus
    2. Anonim11:12

      Bantu jawab biasanya sk dkirim ke dinas pendidikan setempat

      Hapus
    3. Anonim00:05

      saya ambil sendiri ke kantor kemdikbud pusat, dulu juga sama menunggu sampai hampir 6 tahun tdk turun

      Hapus
  2. Berkasnya dikirim kemana ya..... saya sudah mengajukan sejak 2017 sudah beberapa kali mengirimkan berkas tapi sampai sekarang belum terbit juga SKnya. Sementara teman2 seangkatan saya waktu itu sama2 mengajukan sudah terbit

    BalasHapus
  3. apakah inpasing sdh dibuka untuk tahun 2021

    BalasHapus
    Balasan
    1. langsung bertanya ke dinas pendidikan masing-masing

      Hapus
  4. Anonim08:24

    Aslm,,, info dong untuk teknis Inpasing sekarang bagaimana ya?

    BalasHapus
  5. inpassing 2023 kemendikbud kapan dibuka?

    BalasHapus
  6. Anonim06:40

    GPAI SDI di mana daftar inpassingnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kemarin sy tanya ke kemenag katanya kalo SDI ke dinas ?

      Hapus
  7. Anonim09:26

    untuk yang depag tahun 2023 ini sudah dibuka, yang diknas kapan ya... cara dan alurnya bagaimana ? terimakasih

    BalasHapus
  8. Anonim20:47

    Untuk Kemenag infassing 2023 sudah di buka....untuk Dinas kapan ya? Mohon Informasinya, trims

    BalasHapus
  9. Anonim08:42

    Untuk yang SDH inpassing apakah bisa mengusulkan kembali untuk kenaikan golongan biar menyesuaikn masa kerja

    BalasHapus
  10. Anonim08:54

    Gpai SMA di sekolah swasta naungan Dikbud kapan bisa daftar inpasing

    BalasHapus
  11. Anonim20:20

    ini log in pake akun GTK. akun GTK itu yg mana ya ? berbeda tidak dengan SIMPKB ?

    BalasHapus
  12. Assalamu'alaikum WR WB

    saya ingin menanyakan ttg inpassing saya yang terhenti pada tahun 2019 pada PAK (penilaian angka kredit) tanpa ada penjelasan kenapa terhenti....mohon penjelasan

    BalasHapus
  13. Anonim09:17

    Assalamu'alaikum izin bertanya, kalau inpassing tunggu undangan, bagaimana cara mendapatkan undangan inpassing tersebut, terimakasih.

    BalasHapus
  14. Anonim09:18

    Saya ngajar PAI di SMA Swasta di jakarta dari tahun 2003 belum dapat undangan inpassing, mohon pencerahan.

    BalasHapus
  15. Anonim19:22

    inpassing tahun 2023 kapan dibuka ya?

    BalasHapus
  16. Anonim12:25

    Apakah ada inpassing untuk guru jenjang TK dan paud? Terimakasih

    BalasHapus
  17. Anonim19:20

    Inpassing itu sebuah undangan dari pusat atau kita sebagai pendidik yang harus mendaftar dulu untuk mendapatkan inpassing

    BalasHapus
  18. Anonim14:17

    Pendaftaran inpassing kemendikbud guru TK tahun 2024 kapan d buka ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim17:01

      Mohon diperhatikan juga untuk pendaftaran inpassing Kemdikbud untuk guru TK, apalagi yang sudah mengikuti program Guru Penggerak

      Hapus
  19. Anonim11:48

    Assalamualaikum. Mohon maaf mau tanya, apakah saya bisa mengajukan inpasing?

    BalasHapus
  20. Mohon maaf ijin bertanya.. apakah inpasing bagi sekolah swasta sudah ada dan bagaimana regulasinya?

    BalasHapus
  21. Anonim23:19

    Apakah inpassing msh ada

    BalasHapus
  22. Inpassing untuk guru PAI kpn di buka? Sementara guru mdrasah sudah di simpatika, di siaga kpn di buka ya?

    BalasHapus
  23. Anonim16:30

    Saya guru TK, sertifikasi sebagai guru PAI TK. Sdh lulus sertifikasi sejak 2013 sampai sekarang belum ada info tentang inpassing. Sementara rekan kerja satu sekolah yang sertifikasinya lewat diknas (sertifikasinya tahun 2015) malah sudah inpassing. Serasa dianaktirikan.. tanya ke kemenag krn sertifikasi lwt kemenag...tdk ada solusi. Lewat diknas, juga infonya simpang siur. Menyedihkan

    BalasHapus
  24. Anonim15:53

    Assalamualaikum. Mohon maaf mau tanya, kapan ada pengajuan inpasing lagi untuk tahun 2024? Terimakasih

    BalasHapus
  25. Saya lulus sertifikasi 2015 , saya dari kab. Bandung Barat. Saat itu untuk pengajuan inpassing harus melakukan pemberkasan SK, dll. Karena belum ada pencerahan terkait inpassing ini 2018 saya dan bbrp teman saya datang langsung ke Kemendikbud dan saat itu pejabat yg bersangkutan tdk ada di tempat. Sehingga dihubungi via aiphone. Saat ditanyakan berkas saya tdk ada kekurangan tinggal menunggu SK terbit. 2019 awal teman2 saya yang barengan datang saat itu betul mendapatkan sertifikat inpassing. tapi saya sampai saat ini masih belum. Bagaimana baiknya ya?

    BalasHapus
  26. Anonim07:22

    Mohon maaf mau bertanya untuk inpassing Dinas kapan dibuka ya? Mohon Informasinya. Terimakasih

    BalasHapus
  27. Anonim14:33

    Untuk pengajuan impasing 2024 diknas apa sdh di buka?

    BalasHapus
  28. Anonim10:42

    pengajuan impasing tahun 2024 apakah sudah ada peluang

    BalasHapus
  29. Anonim07:31

    Saya sudah mengirim berkas infasing thn 2017 jg belum terbit SK.. Mohon infonya .. Terimakasih

    BalasHapus
  30. Anonim11:24

    Kapan inpassing 2024 dibuka lagi

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.