Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun Ajaran 2023/ 2024

Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun Ajaran 2020/ 2021
Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun Ajaran 20223/ 2024

Tanya : 
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab : 
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak perlu melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, namun bila oleh pimpinan ditunjuk operator yang lain untuk operasional vervalGTK maka operator yang ditunjuk harus registrasi baru dengan melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.

Tanya : 
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

Tanya : 
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab : 
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Tanya : 
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab : 
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Tanya : 
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab : 
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Tanya : 
Bagaimana cara verval GTK?
Jawab : 
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

Tanya : 
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Jawab : 
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.

Tanya :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab :
Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.

Tanya : 
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab :
Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tanya : 
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab : 
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

Tanya : 
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab : 
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/ Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Demikian penjelasan berdasarkan Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun Ajaran 2022/ 2023, Semoga ada manfaatnya.

Sumbe: http://gtk.data.kemdikbud.go.id

19 komentar untuk "Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun Ajaran 2023/ 2024"

  1. Anonim19:14

    saya GTT mapel Bahasa Inggris di SMP Negeri. NUPTK saya sudah terbit. sementara tahun ini saya sudah resmi resign dari sekolah karena fokus pekerjaan lain di luar kota. pertanyaan :
    1. Apakah status NUPTK saya tetap aktif selama saya belum mendapat tempat mengajar baru dalam beberapa bulan ke depan?
    2. Bila saya mendapatkan tempat mengajar di sekolah yang lokasinya tidak satu kota/kabupaten, bagaimana status NUPTK saya

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. jika sudah keluar dari sekolah awal, kemudian bekerja di luar sekolah. 100 % NUPTK akan di hapus.

      2. baca di nonor 1,

      Hapus
    2. Nurlaila07:43

      Saya honor dari 2008 dan baru terangkat 2019 di sekolah dan kab yg berbeda..2021 kemarin Bru lulus PPG tp setelah cek info gtk ternyata gtk tidak valid dan data NUPTK TDK ditemukan..setelah saya cek ternyata data NUPTK msh disekolah lama pdahal sudah lama dimutasi..ini solusinya bgimana pak?

      Hapus
    3. solusinya, segera menghubungi operator dinas

      Hapus
  2. pak ijin mau tanya, ada nama guru yang sudah masuk calon penerima NUPTK sementara saya siapkan berkas nya setelah 3 hari saya masuk ke web NUPTK nama guru yang bersangkutan tidak ada lagi di daftar calon penerima NUPTK sementara di Dapodik nama guru tersebut ada dan sudah pegang rombel. Mohon pencerahannya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah guru tersebut sudah lengkap administrasinya pada saat pengajuan NUPTK?

      Hapus
  3. selamat malam.. mau nanya apakah bisa mengajukan nuptk bagi guru yang sudah pindah sekolah dan masa kerjanya di sekolah lama sudah lebi dari 2 tahun dan bekerja di sekolah dalam 1 yayasan.. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa saja kalau di sekolah baru muncul nama guru tersebut di verval PTK sebagai calon. silahkan di cek

      Hapus
  4. selamat malam.. mau nanya apakah bisa mengajukan nuptk bagi guru yang sudah pindah sekolah dan masa kerjanya di sekolah lama sudah lebi dari 2 tahun dan sekarang pindah sekolah yg baru tapi masih dalam 1 yayasan.. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa saja kalau di sekolah baru muncul nama guru tersebut di verval PTK sebagai calon. silahkan di cek

      Hapus
  5. Saya sudah apload dokumen persyaratan NUPTK ,dok saya suda berukuran ....kb kenapa masi aja tulisannya filenya kebesarn..

    BalasHapus
    Balasan
    1. ia, beukurannya berapa dulu yang di upload?

      Hapus
  6. Mohon infonya, bagaimana cara pengajuan untuk mendapatkan NUPTK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. cari artikel yang sudah kami buat , ada tombol cari di pojok kanan atas

      Hapus
  7. Status NUPTK saya sudah disetujui LPMP dan tinggal tunggu antrian pusat. biasanya berapa lama ya pak antrian pusat ini? Karena sudah hampir 3 bulan statusnya masih saja tunggu antrian pusat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. biasanya berapa lama ya pak antrian pusat ini?
      tidak ada waktu, solusinya yang bisa dilakukan adalah selalu kontak dinas, atau LPMP untuk memantau perkembangan statusnya

      Hapus
  8. Anonim18:23

    Pak izin bertanya. Apakah no nuptk guru mapel dengan no nuptk guru kelas berbeda? Jika tahun ini sy mendaptkn no nuptk guru mapel tp tahun depan saya memegang guru kelas. Apakah sy harus mengajukan NUPTK lg? Apakah PPG sy linear

    BalasHapus
  9. Anonim19:05

    mohon penjelasan kenapa selama ini saya usulkan guru-guru saya tapi menununggu persetujuan yayasan dari pusat, soalnya sekolah saya SMP Persiapan

    BalasHapus
  10. Anonim23:18

    mohon infonya bos.. kapan yaa menu cetak NUPTK tampil lagi pada verpal PTK.. karena keerreenn banget sudah ada menu cetak kartu NUPTK berbasis web dapodik

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.