Panduan Lengkap Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru
![]() |
Panduan Lengkap Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru |
Perlu diketahui
bahwa Tanah, Bangunan
dan Ruang merupakan
data yang terkait. Mengisi
Data Ruang memerlukan
Data Bangunan terisi terlebih dahulu, begitu pula
keterisian Data Tanah menjadi syarat untuk dapat mengisi
Data Bangunan. Mari
kita coba mengisi
data menggunakan contoh denah di atas.

Sarana
dan prasarana adalah salah satu bagian terpenting dalam satuan pendidikan. Menjadi
syarat setiap satuan
pendidikan untuk memiliki sarana dan
prasarana untuk mendapatkan
izin, baik itu
izin pendirian maupun izin
operasional. Dalam proses input data pada aplikasi dapodik saat ini banyak hal
yang harus disiapkan terlebih dahulu. terdapat tiga bagian dalam
pengisian sarana dan prasarana
antara lain adalah
data terkait tanah dan bangunan, ruangan dan alat.
1. Tanah dan
Bangunan
Data Tanah
diisi berdasarkan dokumen
sertifikat, ketika sekolah mimiliki dua sertifikat tanah maka
kita mengisi dua baris data Tanah di Aplikasi Dapodikdasmen. Berdasarkan denah
di atas terdiri dari dua dokumen sertifikat maka pengisian di Aplikasi
Dapodikdasmen adalah sebagai berikut.

Keterangan
:
S.1
adalah Sertifikat Tanah ke-satu
S.2
adalah Sertifikat Tanah ke-dua

Sehingga
pada gambar di atas diketahui bahwa sekolah memiliki dua atribut data Tanah


Keterangan:
B.1
adalah Bangunan ke-satu
B.2
adalah Bangunan ke-dua
Lt.1
adalah Lantai ke-satu
Lt.2
adalah Lantai ke-dua
Melihat
Data Bangunan yang sudah dijelaskan pada
gambar di atas, maka Data Bangunan
pada Aplikasi Dapodikdasmen
diisi sebagai berikut.


Pengisian
tanah dan bangunan adalah salah satu fitur terbaru mulai pada aplikasi
dapodik versi terbaru.
Banyak sekali hal
yang harus diperhatikan dalam
pengisian tanah dan bangunan ini. Secara prinsip aplikasi dapodik
tidak mengunggah dokumen
terkait tanah dan bangunan,
namun pastikan dalam pengisian data terkait tanah dan bangunan ini
sesuai dengan kondisi
nyata pada sekolah.
Menjadi salah satu fokus utama mengapa dibutuhkan data ini adalah untuk melakukan evaluasi
baik di tingkat
daerah maupun pusat
terhadap profik satuan pendidikan yang dikelola.

Dalam
subbagian tanah dan bangunan terdapat dua kolom yang wajib diisi. pengisian
data tanah dan bangunan menjadi salah satu bentuk bahwa sekolah
sudah memenuhi beberapa
syarat terkait pendirian satuan pendidikan.
Dalam pengisian data
tanah atribut yang
harus dilengkapi antaralain seperti Jenis prasarana
diisi dengan tanah
atau lahan kosong,
nama diisi dengan lahan
atau tanah sekolah
tersebut, untuk nomor
sertifikat tanah, luas, luas lahan tersedia dan kepemilikan menjadi
isian yang harus/wajib diisi. Adapun
kolom penambahan data
tanah sebagai berikut.

a) Sertifikat Tanah atau yang sejenis
Nomor sertifikat
tanah adalah atribut
yang wajib diisi
dalam mengerjakan aplikasi dapodik.
Data yang dimasukan
sesuai yang tertera pada
sertifikat tanah yang dimiliki sekolah. Disarankan kepada setiap sekolah
menyiapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan terkait dengan isian berikut.

untuk isian
panjang, lebar, luas,
luas tanah tersedia
disesuaikan dengan kondisi di sekolah. khusus untuk isian luas tanah
yang tersedia dimaksud adalah lahan kosong atau luas lahan yang mampu dibangun ruangan.
Selain tombol
default seperti tambah,
ubah, hapus, dan
validasi, terdapat tambahan menu aksi yang didalamnya berisi beberapa
sub menu seperti pada gambar.

1) Input NJOP
Secara sederhana,
NJOP (Nilai Jual
Objek Pajak) adalah taksiran harga
objek pajak (tanah
dan bangunan) yang dihitung
berdasarkan luas dan
zona tanah serta bangunannya. NJOP
ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang
sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran
tanah dan bangunan di suatu
kawasan, maka semakin tinggi pula
NJOP-nya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, NJOP
digunakan sebagai dasar
dari penghitungan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
yang wajib disetor
setiap tahunnya.

2) Dihasilkan dari Blockgrant
Proses selanjutnya
adalah pengisian tabel
dihasilkan dari blockgrant. Pengelompokan hasil blockgrant
dimaksud untuk mengetahui
apakah tanah tersebut
dihasilkan dari bantuan/blockgrant tertentu.
Apakah itu dari
dana BOS reguler, dana
swadaya atau dana
bantuan lainnya yang sebelumnya sudah
diisi pada daftar
blockgrant di menu rincian sekolah.

3) Hapus Pembukuan Tanah
Pada menu
ini petugas pendataan
dapat menghapus pembukuan data
tanah. Untuk menghapus pembukuan data tanah,
isian yang wajib
terisi adalah alasan
hapus buku (bencana, dibongkar,
dipindahtangankan, disita, atau koreksi data) dan tanggal hapus buku.

4) Salin Data Periodik
Pada menu
ini petugas pendataan
dapat menyalin data periodik tanah (NJOP), bangunan (kondisi
kerusakan), ruangan (kondisi
kerusakan), alat (status
kelaikan), dan buku
(status kelaikan) dari semester sebelumnya. Sebelum melakukan salin data
periodik, akan tampil konfirmasi seperti pada gambar di bawah.
Klik ya untuk melanjutkan.

b) Kondisi Kerusakan
Dalam
setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan
dilengkapi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. perhitungan kerusakan
ruangan meliputi kerusakan
pondasi, kerusakan sloop, kolom,
dan balok, kerusakan
plester struktur, kerusakan kuda-kuda
atap, kerusakan kaso
atap, kerusakan seng atap,
kerusakan tutup atap,
dan nilai saat
ini. Berikan keterangan pada setiap kerusakan yang
terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada
ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan
dengan 0 (angka nol).
Adapun
peruntukan setiap isian pengisian
kondisi kerusakan sebagai
salah satu data
pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data
berikut menjadi salah satu
sumber data dalam
beberapa pengambilan keputusan
baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Setelah
melengkapi data diatas termasuk dengan nilai saat ini untuk dapat menyimpan
hasil pengisiannya harus memilih tombol simpan dan tutup, aplikasi dapodik akan
otomatis menutup pop up window input kondisi kerusakan tersebut.
2. Ruang
Data
Ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah dijelaskan pada subbab
sebelumnya, ketika sekolah mimiliki bangunan dengan dua lantai maka kita
mengisi data ruangan sesuai dengan lantai dan posisi bangunan.
Berdasarkan denah di
atas dapat diasumsikan datanya seperti pada tabel di
bawah berikut:




Pengisian ruang
kelas, ruang kepala
sekolah/guru, ruang laboratorium,
ruang perpustakaan, ruang praktek/bengkel, dan ruang penunjang lainnya.
Setiap ruang harus
dilengkapi beberapa atribut lainnya. Termasuk
dengan kondisi kerusakan
yang ada pada
setiap ruang.
a) Ruang Kelas
Ruang
kelas adalah ruangan yang akan digunakan pada rombongan belajar pada pengisian
selanjutnya. dengan demikian menjadi syarat minimal bagi
sekolah untuk memiliki
ruang kelas untuk
proses pembelajaran di sekolah.
adapun dalam pengisiannya
di aplikasi dapodik seperti pada
gambar dibawah ini:
Dalam menambahkan
ruang hal yang
perlu diperhatikan adalah dalam proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut
atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib
diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang
belum terisi. Pastikan teliti dalam mengisi isian ruang kelas ini.

b) Ruang Kepsek
Ruang kepala
sekolah adalah ruangan
yang akan digunakan
oleh kepala sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik
seperti pada gambar dibawah ini:

Hal
yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut
yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah
adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah
tidak dapat menyimpan
isian tersebut jika
ada atribut wajib
yang belum terisi.
c) Ruang Laboratorium
Ruang
laboratorium adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah adapun dalam
pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:

Hal
yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut
yang harus dilengkapi, atribut atau
kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib
diisi. Sekolah tidak dapat
menyimpan isian tersebut
jika ada atribut
wajib yang belum terisi.
d) Ruang Perpustakaan
Ruang
Perpustakaan adalah ruangan yang akan digunakan
oleh warga sekolah sebagai ruang
penyimpanan buku dan
membaca adapun dalam pengisiannya
di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:

Hal
yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut
yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah
adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah
tidak dapat menyimpan
isian tersebut jika
ada atribut wajib
yang belum terisi.
e) Ruang Praktik/Bengkel
Ruang
praktik/bengkel adalah ruangan yang akan dipergunakan oleh sekolah sebagai
penunjang kegiatan belajar mengajar adapun dalam pengisiannya di aplikasi
dapodik seperti pada gambar dibawah ini:

Hal yang
perlu diperhatikan adalah
dalam proses pemilihan
jenis prasarana. Banyak atribut
yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah
adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut
jika ada atribut wajib yang belum terisi.
f) Ruang Penunjang
Ruang penunjang
adalah pengelompokan ruang
penunjang sekolah seperti WC,
UKS dan sebagainya.
Adapun dalam pengisiannya
di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:

Hal
yang perlu diperhatikan adalah pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang
harus dilengkapi, atribut
atau kolom isian
yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak
dapat menyimpan isian
tersebut jika ada
atribut wajib yang belum terisi.
g) Kondisi Kerusakan
Dalam
setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan
dilengkapi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Perhitungan kerusakan
ruangan meliputi kerusakan
pondasi, kerusakan sloop, kolom,
dan balok, kerusakan
plester struktur, kerusakan kuda-kuda
atap, kerusakan kaso
atap, kerusakan seng atap,
kerusakan tutup atap,
dan nilai saat
ini. Berikan keterangan pada setiap kerusakan yang
terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada
ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan
dengan 0. Adapun peruntukan setiap isian pengisian kondisi
kerusakan sebagai salah satu data pembanding kondisi sarana prasarana
berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi salah satu sumber
data dalam beberapa
pengambilan keputusan baik
di tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Berikut
daftar komponen yang harus dinputkan kerusakan nya disetiap ruang:

3. Alat,
Angkutan dan Buku
Pada Aplikasi
Dapodikdasmen versi 2021
pengisian Alat, angkutan dan
buku terpisah dari
sarana. pengisian dilakukan
pada tab tersendiri.

Untuk
memudahkan petugas pendataan dalam proses penginputan data alat,
angkutan dan buku
dapat disaring berdasarkan
ruang.Menu ini berada di sebelah kanan atas jendela bernama filter.
Ketik kolom ini untuk menyaring data berdasarkan ruang.

a) Daftar Alat
Proses pengisian
dilakukan dengan menambah
alat yang akan ditambahkan dengan memilih terlebih
dahulu ruang mana yang akan diisikan
alat nya. Selanjutnya pengisian
dilakukan dengan memilih jenis sarana yang akan ditambah lalu
mengisikan nama alat yang akan ditambahkan
isikan juga spesifikasi
alat dan jenis
kepemilikan alat dipilih berdasarkan
daftar pilihan yang
tersedia. Perlu diperhatikan isian yang
diberi tanda bintang
merah adalah isian
yang wajib dan perlu
diisikan serta dipilih.
Contoh pengisian seperti
gambar dibawah.

Ada
banyak referensi terkait alat yang terdapat pada setiap ruangan, referensi terkait
memberikan informasi kepada
pemerintah baik daerah maupun
pusat terkait ketersediaan alat pada setiap sekolah. Diharapkan setiap sekolah
melengkapi isian alat pada setiap
ruangan untuk memaksimalkan dalam pengambilan keputusan nantinya.
Alur
pengisian dapat memilih ruangan terlebih dahulu, jenis sarana kemudian nama
alat. Sertakan spesifikasi singkat terkait alat tersebut. Sebagai contoh,
pada ruang laboratorium
fisika. Apa saja
alat yang terdapat disana, sertakan spesifikasi dan kepemilikannya. Pengisian ini
satu persatu, jadi
sangat memungkinkan dalam
satu ruangan terdapat puluhan
alat. Tergantung sebanyak
apa ketersediaan alat pada setiap sekolah.

Setelah
pengisian alat selesai, tim pendataan dapat melakukan proses pengelompokan hasil
blockgrant jika alat
didalam ruangan adalah hasil
dari blockgrant yang
sebelumnya telah diinputkan
pada data sekolah.
Pengelompokan hasil
blockgrant dimaksud untuk mengetahui apakah
ruangan atau sarana
prasarana tersebut ada dihasilkan dari
bantuan apa. Apakah itu
dari bantuan BOS
Reguler atau dana swadaya
atau dana bantuan
lainnya yang sebelumnya udah dilengkapi daftar blockgrant
di menu rincian sekolah.
Pada menu
aksi periodik 2021/2021 adalah untuk menyalin
data periodik di semester sebelumnya.
Namun demikian terkait
menu sarana dan prasarana ini salah satu fitur baru di aplikasi dapodik
2021.

Bila ada
kesalahan dalam mengisikan
alat, dapat meniadakan
dari daftar alat dengan
tombol menu aksi,
pilih hapus pembukuan alat.Jika pada menu alat – sarana diisi tidak
sesuai dengan standar sarpras yang berlaku, maka baris data akan ditampilkan
dengan warna jingga seperti pada gambar berikut.

b) Daftar Angkutan
Proses
pengisian dilakukan dengan menambah
angkutan yang akan ditambahkan dengan
mengisi terlebih dahulu
kolom isian tabel angkutan secara
lengkap, isiannya adalah
jenis sarana, nama angkutan, spesifikasi,
merk, nomr polisi,
dan nomor BPKB. Selanjutnya pengisian
dilakukan dengan memilih
tombol dihasilkan dari
blockgrant. Contoh pengisian seperti gambar dibawah.

Pada
pengisian tabel blockgrant untuk angkutan, pilihan pada kolom isian
blockgrant ini diambil dari tabel
blockgrant yang sudah diisi pada tabel data
rinci sekolah –
pada sub menu
blockgrant (lihat pembahasan
blockgrant pada bab sekolah). Contoh
pilihannya adalah seperti pada gambar di bawah ini.

c) Daftar Buku
Proses pengisian
dilakukan dengan menambah
buku yang akan ditambahkan dengan mengisi terlebih dahulu kolom isian tabel buku secara
lengkap. Isian tersebut diataranya: ruang (pilihan ini diambil dari data
ruang yang sudah
diisi sebelumnya), buku
pustaka (isi dengan cara
memilih pilihan yang
tersedia), mata pelajaran
(isi dengan cara memilih
pilihan yang tersedia),
tingkat pendidikan (isi dengan cara memilih pilihan yang
tersedia dan disesuaikan dengan tingkat di
sekolah) dan nama
buku (input dengan
data nama buku yang
ada di ruangan
tersebut). Contoh pengisian
seperti gambar dibawah.

Gambar di bawah adalah kolom isian pada saat
melakukan tambah buku.

Saya mau tanya. kenpa Sarpras yang sudah saya input di Dapodik, Tidak tampil Di SPTJM Dapodik. mohon bantuannya, trima kasih
BalasHapusdi cek dulu baik-baik. mungkin masih ada yang lupa di imput
HapusKalau mau merubah jenis ruang dari ruang praktik/bengkel menjadi ruang teori bagaimana?
BalasHapusrubah di sarana
Hapusuntuk rubah ruang praktik bagaimana? di menu ubah ruang praktik tidak ada pilihan jenis ruang?
Hapusmenunggunakan aplikasi dapodik terbaru
Hapusuntuk mengukur bangunan apakah termasuk selasar gedung ?.....
BalasHapuspasti beda tentunya
HapusBagaimana caranya menginput meja dan kursi siswa pada ruang kelas??
BalasHapuscari saja artikel di blog ini, sudah banyak di bahas disini
HapusYqng dimaksud Luas KPJ iti apa?
BalasHapussilahkan di baca selengkapnya
HapusMaaf mau tanya terkait sertifikat tanah, bila sekolah PAUD menempati bangunan rumah secara cuma2 dari pemilik rumah (tidak dikenakan sewa juga tidak dihibahkan) dan yang punya rumah keberatan mengeskpos no sertifikat tanah, apa yang bisa kemi input di sistem dapodik yg baru tsb?
BalasHapustidak ada solusinya karena di dapodik harus di isi nomor setifikat tanah tersebut
HapusOk terima kasih jawabannya pa
Hapussama-sama
Hapussaya menhapus pembukuan tanah, dan berpengaruh pada pengisian bagunan tidak bisa diubah kondisi bangunan. bagamana solusinya?
BalasHapusharus ada pembukuan tanah baru isi bangunannya
Hapus