Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK DIKTI RI

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru  mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa.

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU)
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK DIKTI RI 

Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait. Selanjutnya,di berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar.

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK DIKTI RI 

1.   Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.  melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangundangan.

2.   Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.

3.   Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlahnn jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

4.  Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
     Jawab :
     Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

5.   Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
a.  12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b.  6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu. Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.

6.   Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab :
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
a.  wakil kepala satuan pendidikan;
b.  ketua program keahlian satuan pendidikan;
c.  kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.  kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e.  pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f.  tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan

7.   Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar
dan menengah.

8.   Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

9.   Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

10. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Demikian penjelasan pada kesempatan kali ini yang dapat dibagikan dari lamanya absen www.dapodik.co.id, semoga penjelasan terkait BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK DIKTI RI dapat bermanfaat,

Bagi bapak/ ibu guru yang ingin minyimpannya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas yang profesional, silahkan klik unduh BEBAN KERJA GURU,KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEKDIKTI RI di sini.

5 komentar untuk "BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU) KEMENDIKBUD-KEMENRISTEK DIKTI RI"

  1. Bagamana dengan guru sertifikasi yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombel tidak sedikit sehingga beban kerjanya tidak mencapai 24 jam dalam seminggu, meskipun sudah ditambah dengan tugas tambahan lainya.
    Kaur kurikulum mempunyai beban tugas yang lumayan berat, tapi tugas tambahan kaur kurikulum tidak dihargai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagamana dengan guru sertifikasi yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombel tidak sedikit sehingga beban kerjanya tidak mencapai 24 jam dalam seminggu,
      silahkan mengambil jammengajar di skolah non Induk

      Hapus
  2. Mohon pembuat kebijakan ( pak Menteri Nadim Makarim untuk memoertimbangkan tugas tambahan kaur Kurikulum setara dengan 12 Jam Tatap Muka. Kurikulum adalah jantung sekolah...

    BalasHapus
  3. Benar, kaur kurikulum lbih berat tugasnya,

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.