Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

9 Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran Baru

DAPODIK.co.id - Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran Baru.

 

9 Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran Baru

  

9 Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Berdasarkan SKB yang ditetapkan, ada 9 Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran Baru yaitu:

 

1.    Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi
COVID-19 dilakukan dengan:
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan; dan/atau
b. pembelajaran jarak jauh

 

2.    Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Glosarium pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

 

3.    Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

 

4.    Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

 

5.    Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

 

6.    Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat
memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

 

7.    Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

 

8.    Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

 

9.    Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB

 

9 Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
 

Demikin Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran Baru, semoga artikel yang di buat ini bermanfaat, dan memudahkan untuk keperluan dan tujuan saudara.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

 

Posting Komentar untuk "9 Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran Baru"