Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Meterai 3.000 dan 6.000 Pada Kuintansi Untuk Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS)

Halooooo!!!
Bapak/ Ibu Guru Khususnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS) di manapun anda berada, pernahkan anda pernah membeli meterai 3.000 atau 6.000 untuk digunakan ?

Sudahkah  anda tahu fungsinya?

Atau masih kurang paham/ bingung jika ingin menggunakan pada kuitansi?

Bapak/ Ibu Guru Khususnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS) akan menemukan jawabannya disini.

Penggunaan Meterai 3.000 dan 6.000 Pada Kuintansi Untuk Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS)
Penggunaan Meterai 3.000 dan 6.000 Pada Kuintansi Untuk Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS)
Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi yang bertujuan untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen sehingga, status dokumen tersebut setelah diberi materai akan berubah menjadi surat berharga. Saat ini dikenal 2 jenis materai, yaitu meterai 3000 dan 6000. 

Meterai pada kuitansi digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Kuitansi dengan nilai uang lebih dari 1 juta menggunakan meterai 6.000.
2.    Kuitansi dengan nilai uang berada pada rentang lebih dari Rp 250.000,00 s/d Rp 1.000.000,00 menggunakan materai 3.000.
3.    Kuitansi dengan nilai uang sampai Rp 250.000,00 tidak dikenakan bea meterai.

Bagaimana Bapak/ Ibu Guru Khususnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS) sudah paham bukan?

Ketentuan di atas perlu Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS) ingat, ketika membuat laporan pertanggungjawaban seperti BOS dan lainnya.

Demikian pemahaman sederhana melalui postingan artikel Penggunaan Meterai 3.000 dan 6.000 pada Kuintansi Untuk Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS) kali ini, semoga bisa di pahami dan menjadi bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Penggunaan Meterai 3.000 dan 6.000 Pada Kuintansi Untuk Diketahui Oleh Bapak/ Ibu Guru Khusnya Bendahara Operasional Sekolah (BOS)"