Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Penggunaan Dana BOS - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud

Larangan Penggunaan Dana BOS - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud


DAPODIK.CO.ID - Larangan Penggunaan Dana BOS - Rencana Kegiatan DanAnggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud


Penting untuk di ketahui dan di laksanakan sesuan dengan keperluan dana bos.


BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4 komentar untuk "Larangan Penggunaan Dana BOS - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud"

  1. Saya usul agar guru sertifikasi kiranya mendapatkan tunjangan honor 50 % dari TPG setelah umur 60 th dan masih mengajar di satpen tsb. Ketentuan lainnya di atur dikemudian hari. Terima kasih

    BalasHapus
  2. Apakah boleh usng BOS digunakan untuk membantu honor guru di satpen lain yg perolehan Bosnya tak cukup untuk HR gurunya, kecuali dibantu oleh satpen lain yng diperoleh dari BOS juga ??? Mohon jawaban

    BalasHapus
    Balasan
    1. dana bos di gunakan masing-masing sekolah, dana bos tida di dunakan oleh 2 sekolah bersamaan

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.