Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020, seleksi administrasi dan verifikasi dilaksanakan bagi guru yang sudah ulus seleksi akademik. Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini

Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Mengetahui status seleksi calon dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman ini, pencarian informasi dilakukan dengan mengisikan nomor peserta UKG (nomor peserta yang digunakan sat seleksi akademik).

Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor    : 7326/B.B3/GT/2019
Tanggal  : 29 Agustus 2019

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

A.   Persyaratan peserta
1.    Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2.    Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
3.    Memiliki NUPTK.
4.    Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
5.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
7.    Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
8.    Sehat jasmani dan rohani.
9.    Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
10. Berkelakuan baik.

B.   Persyaratan administrasi
1.    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2.    Fotokopi  SK  Pengangkatan  Pertama  dan  SK  Pengangkatan  2  (dua)  tahun  terakhir, khusus  bagi  GTY  yaitu  SK  pengangkatan  dari  yayasan  yang  sama.  SK  tersebut dilegalisasi oleh:
a.    Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b.    PNS  yang  ditugaskan  sebagai  guru  oleh  Pemerintah  Daerah  atau  yang  diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c.    Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d.    Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah    atau
e.    yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.    Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.  (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
4.    Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
5.    Pakta  integritas  dari  calon  peserta  bahwa  berkas/dokumen  yang  diserahkan  dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
6.    Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7.    Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
8.    Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
9.    Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

C.   Jadwa

Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Lampiran Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Posting Komentar untuk "Persiapan dan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan"