Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021

DAPODIK.co.id - PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021.  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan  pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMALLAIN YANG SEDERAJAT] 2021

Download PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021

Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BAN-S/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.

Pada tahun 2021 kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan, yaitu mengalami perubahan arah secara fundamental yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah.

Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.

Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi beban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.

Ketiga, pada tahun 2021 arah kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance.

Pergeseran pendekatan tersebut diperlukan sebagai upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada akhirnya tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif.

Keempat, sistem pelaksanaan akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah diperkenalkan sejak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melakukan asesmen yang secara langsung bersentuhan dengan
mutu satuan pendidikan.

Upaya ini akan dilakukan melalui dukungan kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya, Paparan Serta Download PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021:


 

Link Download PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021, Klik Di Sini.

 

Demikian Artikel Terbaru Tentang PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [(SD/MI), (SMP/MTs), (SMA/MA), (SMK/MAK), (SLB), (SPK), DAN SATUAN PENDIDIKAN FORMAL LAIN YANG SEDERAJAT] 2021"