Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modul Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI

DAPODIK.co.id - Modul Profesi Keguruan (Pedagogi)  PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI. Sebelum menjelaskan makna dari profesi keguruan, perlu dijelaskan secara singkat makna kata “guru”. Kata guru berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ‘yang dihormati’.

 

Guru pada hakikatnya adalah seorang pembimbing spiritual bagi seseorang atau sekelompok orang (Werang, 2016). Poerwadarminta (2008) memaknai guru sebagai orang yang kerjanya mengajar. Daradjat (dalam Suparlan, 2005) mengartikan guru sebagai pendidik profesional. Deskripsi singkat ini sedikit membantu kita untuk secara umum menyimpulkan bahwa guru adalah sosok yang mendidik, yakni orang yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan, (Tholkhah, 2008).

 

Istilah yang merujuk kepada guru berbeda-beda antara negara atau tradisi yang satu dengan yang lainnya. Orang Inggris menyebut guru “teacher” yang berarti orang yang menjadi pengajar. Dalam tradisi agama Hindu (India), guru lebih dikenal dengan istilah maharesi guru, yakni orang yang bertugas dan bertanggungjawab untuk mendidik para calon biksu (Werang, 2016). Menurut pandangan tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Persatuan guru-guru Amerika Serikat mengartikan guru sebagai petugas yang terlibat dalam tugas-tugas kependidikan (Roestiyah dalam Nurudin dan Usman, 2003). Hal ini sejalan dengan pandangan Sutadipura (dalam Muslim 2019) bahwa guru adalah orang yang terlibat dalam tugas kependidikan. Djamarah, (2000) mengartikan guru sebagai figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam bidang pendidikan.

 

Kata ‘keguruan’ dapat dimaknai sebagai hal yang berkaitan dengan menjadi guru. Sehubungan dengan itu, ilmu keguruan berarti ilmu yang berkaitan dengan menjadi guru. Dalam konteks ini, profesi keguruan dapat diartikan sebagai ilmu yang mencakup berbagai hal atau aspek yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai guru yang profesional (Wardani, 2019). Guru adalah sebuah profesi karena memenuhi persyaratan keprofesian (Werang, 2016).

 

Untuk lebih memahami makna profesi keguruan, perlu membuat penjernihan terminology antara profesi, professional dan profesionalisme, yang ketiganya saling berhubungan erat (Supriadi, 2003). Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab dan kesetiaan terhadap pekerjaan yang sedang digeluti. Profesional merujuk kepada dua hal, yaitu orang yang menduduki suatu jabatan atau pekerjaan dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya. Profesionalisme merujuk kepada derajat atau tingkat ketrampilan seseorang sebagai orang yang profesional dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

  

Modul Profesi Keguruan (Pedagogi)  PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI

 

Download Modul Profesi Keguruan (Pedagogi)  PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI

Wajah kehidupan sebuah bangsa pada masa yang akan datang tercermin dalam wajah diri para guru masa kini (Werang, 2016). Pernyataan ini mau menegaskan bahwa gerak laju kehidupan suatu bangsa pada masa yang akan datang sangat tergantung pada tingkat keseriusan dan tanggungjawab seorang guru dalam melaksanakan fungsinya saat ini untuk mempersiapkan anakanak bangsa menjadi aktor pembangunan. Konsekwensinya dibutuhkan guru yang profesional. Hal ini dilatarbelakangi oleh realitas bahwa tugas seorang guru itu berat sekaligus mulia. Guru memegang peranan utama dan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional. Ketika pendidikan diyakini sebagai tiang penyangga utama kemajuan pembangunan sebuah bangsa, guru menjadi sosok yang keberadaannya tidak dapat digantikan oleh komponen bangsa manapun. Pada pundak guru terpatri kewajiban mulia  empersiapkan generasi muda bangsa menjadi manusiamanusia pembangunan. Kesadaran yang amat mulia ini akan dimiliki dan diimplementasikan dengan berhasil oleh setiap guru jikalau dia memahami dengan sungguh profesinya sebagai seorang guru dengan tuntutan-tuntutan dan keunggulannya.

 

Sebuah pekerjaan akan disebut profesi jika memiliki ciri-ciri: (a) memiliki bidang ilmu dan ketrampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai; artinya tidak semua orang dapat melakukannya, (b) ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai, (c) ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya, (d) ada kode etik yang mengatur perilaku para pelakunya, dan (e) melayani kepentingan masyarakat. Guru adalah sebuah profesi karena memenuhi semua persyaratan keprofesian tersebut.

 

Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat institusional maupun instruksional. Peran strategis tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sekaligus sebagai agen pembelajaran. Sebagai tenaga profesional, pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Kedudukan guru sebagai agen pembelajaran berkaitan dengan peran guru dalam pembelajaran, yakni sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberian inspirasi belajar bagi peserta didik. Peran tersebut menuntut guru untuk mampu meningkatkan kinerja dan profesionalismenya seiring dengan perubahan beserta tuntutannya terhadap dunia pendidikan.

 

Selengkapnya, Panduan dan Download Modul Profesi Keguruan (Pedagogi)  PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI, Kementerian Agama RI:

 


Link Download Modul Profesi Keguruan (Pedagogi)  PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI, Klik Disini.

 

Demikian Artikel Terbaru Terbaik Modul Profesi Keguruan (Pedagogi)  PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Modul Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI"