DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
Dapodik.co.id - DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL. Peraturan ini mengingatkan bahwa: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
Link Download DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023TENTANG JABATAN FUNGSIONAL, Klik Disini.
DOWNLOAD PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai
ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang Pegawai ASN
dalam suatu satuan organisasi.
5.
Jabatan
Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi
pada instansi pemerintah.
6.
Pejabat
Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
7.
Jabatan
Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8.
Pejabat
Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
9.
Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
10. Pejabat Fungsional adalah
Pegawai ASN yang menduduki JF
pada instansi pemerintah.
11. Perpindahan Horizontal adalah
perpindahan dari satu posisi
Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar
kelompok JA, JF, atau
JPT.
12. Perpindahan Vertikal adalah
perpindahan dari satu posisi Jabatan
ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
13. Perpindahan Diagonal adalah
perpindahan dari satu posisi Jabatan
ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
14. Pembinaan JF adalah upaya
peningkatan dan pengendalian
standar profesi JF yang meliputi kewenangan
pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional.
15. Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah
harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
16. Evaluasi Kinerja Periodik
Pejabat Fungsional adalah proses
dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku
kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja
periodik Pejabat Fungsional berdasarkan
kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
17. Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat
Fungsional adalah proses
dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku
kerja Pejabat Fungsional
selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat
Fungsional berdasarkan kuadran
kinerja Pejabat Fungsional.
18. Predikat Kinerja adalah predikat
yang ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun
tahunan.
19. Pejabat Penilai Kinerja adalah
atasan langsung Pejabat Fungsional
dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi
pendelegasian kewenangan.
20. Pimpinan adalah Pejabat Penilai
Kinerja, pejabat lain dalam
satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik
kinerja (outcome/outcome antara/ output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana
pegawai mendapat penugasan
khusus.
21. Angka Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil kerja Pejabat
Fungsional.
22. Angka Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit
yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
23. Tim Penilai Kinerja PNS adalah
tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada
pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan
bagi PNS.
24. Uji Kompetensi adalah proses
pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
dari Pegawai ASN
25. Pejabat yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Pejabat Pembina Kepegawaian yang
selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
27. Unit Organisasi adalah bagian
dari struktur organisasi yang
dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama,
pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
28. Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah.
29. Instansi Pusat adalah
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
30. Instansi Daerah adalah perangkat
daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/ kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
31. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Selengkapnya, Paparan
Serta DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL:
Demikian
Artikel Terbaru Terkait DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel
ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada
kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id
ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.