Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021 Terlengkap

Tanya Jawab Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021 Terlengkap

 

Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 202

Apakah DAK Fisik itu? Khususnya bidang Pendidikan ???

 

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

 

DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional.

 

Apakah tujuan dan siapakah sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan ???

 

Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

 

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dengan sasaran prioritas penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana Pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. Satuan Pendidikan yang dimaksud salah satunya adalah Sekolah Dasar baik Negeri maupun Swasta.

 

Regulasi apa saja yang mengatur perencanaan, penganggaran sampai dengan penggunaan DAK Fisik ???

 

1.    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020 ttg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

2.    Perpres Nomor 123 Tahun 2020 ttg Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021

3.    Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus

4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021

 

Regulasi apa saja yang mengatur perencanaan, penganggaran sampai dengan penggunaan DAK Fisik ???

 

1.    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020 ttg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

2.    Perpres Nomor 123 Tahun 2020 ttg Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021

3.    Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus

4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021

 

Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021

DAK T.A 2021 bisa digunakan untuk kegiatan apa saja ???

Menu kegiatan DAK Fisik:

A.Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:

1.    Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2.    Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3.    Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

4.    Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5.    Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6.    Rehabilitasi ruang Kepala Sekolah/Pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7.    Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8.    Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

9.    Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

 

B.Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:

1.    Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;

2.    Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

3.    Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya;

4.    Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

5.    Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

6.    Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

7.    Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

8.    Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;

 

C.Pengadaan Sarana pembelajaran SD meliputi:

9.    Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK);

10. Pengadaan media pendidikan

 

(Lampiran I Bidang Pendidikan, Perpres no. 123 thn 2020, Halaman 2Ruang Lingkup Kegiatan)

 

Bagaimana prosedur pengusulan DAK ???

 

Bappeda akan berkoordinasi ke seluruh SKPD untuk menyiapkan data usulan DAK Fisik, masa usulan DAK Fisik perkiraan dimulai pada bulan April selama 1 – 2 bulan. Pengusulan dilakukan dgn cara menginput sasaran/lokasi, volume, harga satuan serta beberapa data lainnya melalui aplikasi KRISNA yang dikelola oleh Bappenas.

(PMK No.130 Thn 2019, Ps. 13)

 

Apakah SD swasta boleh diusulkan ???

 

(Lampiran I Bidang Pendidikan, Perpres no. 123 thn 2020, Halaman 2 Tujuan dan Sasaran)

 

Apakah ada acuan harga satuan bangunan dari Kemendikbud ???

 

Kemendikbud mencantumkan perkiraan/estimasi harga satuan untuk setiap daerah pada Krisna sebagai acuan awal perencanaan, Daerah dipersilahkan menghitung

kembali harga satuan sesuai harga regional yang berlaku termasuk juga harga satuan untuk meubelair/perabot.

 

Apakah juga ada acuan harga satuan pengadaaan sarana dari Kemendikbud ???

 

Kemendikbud mencantumkan perkiraan/estimasi harga satuan untuk setiap kegiatan pengadaan sarana pendidikan pada Krisna sebagai acuan awal perencanaan, Daerah dipersilahkan menghitung kembali harga satuan sesuai harga regional yang berlaku atau berdasarkan pengalaman pengadaan kegiatan yang sama pada tahun ini atau tahun sebelumnya.

 

Apakah juga ada acuan harga satuan pengadaaan sarana dari Kemendikbud ???

 

Kemendikbud mencantumkan perkiraan/estimasi harga satuan untuk setiap kegiatan pengadaan sarana pendidikan pada Krisna sebagai acuan awal perencanaan, Daerah dipersilahkan menghitung kembali harga satuan sesuai harga regional yang berlaku atau berdasarkan pengalaman pengadaan kegiatan yang sama pada tahun ini atau tahun sebelumnya.

 

Apa metode pelaksanaan untuk DAK Fisik Bd. Pendidikan ???

 

Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dengan aturan pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(Lampiran I Bidang Pendidikan, Perpres no. 123 thn 2020, Halaman 13 Tatacara Pelaksanaan Kegiatan)

 

Apa yang menjadi syarat dan kriteria penilaian usulan DAK ???

 

Untuk bidang pendidikan, Kemendikbud melakukan penilaian berdasarkan syarat dan kriteria calon penerima DAK yang memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus sebagaimana tercantum dalam Juknis DAK Fisik, contoh: Sekolah masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung, memiliki NPSN, bangunan berada diatas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa, dsb. Serta rusak sedang dan/atau

berat, tidak menerima bantuan rehabilitasi 5 tahun kebelakang (prinsip penuntasan), rombel lebih besar dari jumlah ruang kelas, belum mempunyai jamban (Khusus), dsb.

(PMK No.130 Thn 2019, Ps. 17)

(Lampiran I Bidang Pendidikan, Perpres no. 123 thn 2020, Halaman 11 Kriteria Lokasi Prioritas)

 

Kenapa ada usulan DAK yang ditolak ???

 

Ada 2 jenis usulan yang ditolak: Ditolak Tidak Layak dan Ditolak Layak.

Ditolak Tidak Layak = usulan tidak memenuhi syarat dan criteria penilaian.

Ditolak Layak = usulan layak diberi bantuan, hanya saja pagu DAK yang di alokasikan kepada Kemendikbud tidak mencukupi untuk memenuhi semua usulan.

 

Apabila Dapodik tidak akurat, bagaimana solusinya ???

 

Perlu dilakukan pendataan/pemetaan menyeluruh terhadap kondisi sarpras sekolah sesuai kondisi riil lapangan dengan melibatkan instansi teknis, ahli bangunan berkoordinasi dgn unsur sekolah.

 

Apakah biaya penunjang digabungkan dengan biaya fisik ???

 

Tidak, Biaya penunjang yang diambil dari alokasi DAK dan di kelola oleh Disdik.

(Perpres no. 123 thn 2019 Ps.7 ayat (6))

(PMK No.130 Thn 2019, Ps. 28)

 

Kegiatan apa saja yg bisa dibiayai dengan dana penunjang ???

 

Untuk Bidang Pendidikan, dana penunjang dapat membiayai kegiatan antara lain:

A.Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual

Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatan peningkatan

prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi atau tim teknis

B.Biaya Tender

Biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

C.Penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual

Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasa

konsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung

D.Penyelenggaraan rapat koordinasi

Penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan dalam rangka pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi

E.Perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan

Perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah kewenangannya

F.Kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara organisasi perangkat daerah dengan inspektorat daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.

(Perpres no. 123 Thn 2019 Ps.5), (PMK No.130 Thn 2019, Ps. 28,), (Permendikbud No. 5 Thn 2021)

 

Apakah lokasi kegiatan/Sekolah bisa dirubah setelah Rencana Kegiatan (RK) disepakati/ditandatangani ???

 

Perubahan Rencana Kegiatan (RK) paling lambat bulan Desember tahun 2020.

Dalam rangka optimalisasi penggunaan alokasi DAK berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi, maka Kepala Daerah bisa mengajukan penambahan target output/sasaran/volume dengan merubah RK paling lambat minggu pertama bulan Maret.

(Perpres no. 123 Thn 2020 Ps.6 ayat (5) dan ayat (7))

(PMK No.130 Thn 2019, Ps. 26)

 

Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021

Bagaimana proses penyaluran DAK dari pusat ke daerah ???

 

Proses penyaluran DAK Fisik dari RKUN ke RKUD yang terbagi dalam 3 tahap, yaitu :

A.Tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% dari pagu alokasi;

B.Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:

·         nilai kontrak lebih besar dari 70% pagu alokasi disalurkan sebesar 45% dari nilai kontrak dimaksud;

·         nilai kontrak lebih besar dari 25% sampai dengan 70% pagu alokasi disalurkan sebesar selisih

·         nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; dan nilai kontrak sampai dengan 25% pagu alokasi tidak disalurkan.

C.Tahap III dilakukan untuk nilai kontrak dalam daftar kontrak kegiatan yang nilainya lebih besar dari 70% pagu alokasi, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

Setiap tahapan penyaluran sebelumnya harus menyampaikan dokumen2 persyaratan penyaluran yang telah ditentukan dan diinput melalui aplikasi OMSPAN yang dikelola oleh Kemenkeu.

(PMK No.130 Thn 2019, Ps. 34 dan 35)

 

Apakah ada sisa DAK di daerah ???

Jumlah Sisa DAK bisa diketahui di Badan Keuangan Daerah, sehingga bisa diomunikasikan dengan DPKAD.

      

Jika ada, apakah dana tersebut boleh digunakan ???

 

Sisa DAK dari tahun 2014:

a.Output sudah tercapai, dapat digunakan pada bidang/subbidang yang sama atau lainnya dgn menggunakan juknis tahun anggaran berjalan.

b.Output belum tercapai:

·       Sisa dak 1 tahun sebelumnya, gunakan untuk mencapai output menggunakan juknis tahun anggaran sebelumnya.

·       Sisa dak dari thn 2014 s.d lebih dari 1 tahun sebelumnya, dapat digunakan pada bidang/subbidang yang sama atau lainnya dgn menggunakan juknis tahun anggaran berjalan.

(PMK No.130 Thn 2019, Ps. 43)

 

Apa perbedaan Juknis thn 2020 dan Jukop thn 2020 dengan Juknis thn 2021 dan Jukop thn 2021

Perubahan pada Juknis:

a. Ketentuan baru dalam menyusun Rencana Kegiatan (RK);

b. Penambahan menu kegiatan baru, yaitu:

·         Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;

·         Rehabilitasi ruang UKS beserta perabotnya;

·         Rehabilitasi Laboratorium IPA beserta perabotnya;

·         Rehabilitasi Laboratorium Komputer beserta perabotnya; dan

·         Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.

c. Perubahan metode pelaksanaan pekerjaan prasarana Pendidikan, dari swakelola ke pengadaan jasa konstruksi.

d. Review tugas dan tanggungjawab Pemda dan Disdik Provinsi, Kabupaten/Kota.

(Perpres No 123 tahun 2020, Ps.6 dan Lampiran I Bd.Pendidikan)

 

Apa perbedaan Juknis thn 2020 dan Jukop thn 2020 dengan Juknis thn 2021 dan Jukop thn 2021 ???

 

Perubahan pada Jukop:

a. Penjelasan penggunaan Dana Penunjang;

b. Standar teknis untuk Menu Kegiatan baru;

c. Kelengkapan sarana prasarana Pendidikan berupa pekerjaan aksesibilitas, tempat cuci tangan pakai sabun, tempat sampah, rambu2 aman bencana, dll Semua ruang yang di rehab maupun dibangun wajib dilengkapi dengan pekerjaan yang disebut diatas.

(Permendikbud No 5 tahun 2021, Lampiran II dan Lampiran VIII)

 

Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021

Babagaimana cara melaporkan realisasi DAK ke pusat ???

Pemerintah Daerah wajib melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang

Pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan setiap triwulan

(Permendikbud No. 5 Thn 2021, Ps. 11)

 

Bagaimana bentuk laporan ke pusat ???

 

Pelaporan DAK Fisik Bidang Pendidikan disampaikan secara daring melalui aplikasi

pelaporan online Kemendikbud pada laman http://simdak.kemdikbud.go.id.

(Permendikbud No. 5 Thn 2021, Ps. 12)

 

Bagaimana cara me-refresh user dan password Simdak ???

 

Hubungi Tim DAK SD melalui layanan call center/Grup DAK SD

 

Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021

Demikian Informasi Tanya Jawab Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021 Terlengkap. Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


2 komentar untuk "Tanya Jawab Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021 Terlengkap"

  1. kegiatan apa sj yg bisa di danai di Biaya Tender (penunjang DAK 2022) krn sesuai juknis DAK 2022, Biaya Tender tidak lagi digunakan untuk honor pejabat pengadaan barang/jasa atau unit layanan Pengadaan dan Pengelolaan keuangan , ,,, mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan cari di artikel kami tentang juknis DAK 2022

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.