Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring SIPLah Untuk Periode Tahun 2021-2023

DAPODIK.co.id - Catat, Pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring SIPLah Untuk Periode Tahun 2021-2023. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memanfaatkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yaitu sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah.

 


Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan Kerjasama dengan 6 (enam) Mitra Pasar Daring SIPLah yaitu PT. Eureka Bookhouse (Eureka), PT. Global Digital Niaga (Blibli.com), PT. Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (SIPlah.id/INTI), PT. Ladang Karya Husada (Ladang), PT. Metraplasa (Blanja.com), dan PT. Pesona Edukasi (PesonaEdu).

 

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan Kontrak Payung dan Surat Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara Kemendikbud dengan para Mitra Pasar Daring pada tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2021 adalah batas akhir Kontrak Payung dan Perjanjian Kerjasama. Untuk itu, Kemendikbud akan melakukan kembali proses pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring untuk periode Tahun 2021-2023. Pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring tersebut dapat diikuti oleh seluruh Pasar Daring yang ada di Indonesia atau Calon Mitra Pasar Daring baru yang berminat.

 

Calon Mitra Pasar Daring SIPLah dapat mengajukan/mengirimkan surat peminatan sebagai Mitra Pasar Daring SIPLah melalui email sds.siplah@kemdikbud.go.id dengan mencantumkan subject email “Peminatan Terhadap Calon Mitra Pasar Daring SIPLah” dan Narahubung yang dapat dihubungi oleh Pihak Kemendikbud paling lambat pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021.

 

Selain mengirimkan surat peminatan tersebut melalui email, surat peminatan dapat dikirimkan langsung kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi dan dikirimkan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin Kemendikbud) Jalan RE Martadinata KM. 15.5 Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 15411 dengan mencantumkan dipojok kiri atas amplop “Peminatan Terhadap Calon Mitra Pasar Daring SIPLah”.

Posting Komentar untuk "Catat, Pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring SIPLah Untuk Periode Tahun 2021-2023"