Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru. PPG Dalam Jabatan (Daljab) dengan tujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusi yang berkualitas dan berdaya saing. Pada setiap angkatan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan beberapa tahapan dalam pelaksanaanya yaitu: Penjaringan Calon Mahasiswa, Registrasi, Pembelajaran dan UKMPPG.
Menindaklanjuti kebijakan Merdeka Belajar dan Transformasi
Guru dan Kepala Sekolah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan
penyempurnaan kurikulum dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan Tahun ini bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat
meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Syarat
Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru Adalah Sebagai
Berikut:
1.
Sudah
memiliki ijasa S1.
2.
Nama
terdata di Aplikasi Dapodik.
3.
Punya
NUPTK.
4.
Mempunyai
nomor UKG.
5.
Memiliki
akun SIM PKB dan data individu sudah lengkap dan permanen (data satminkal dan
komunitas mata pelajaran).
Jika
syarattersebut sudah terpenuhi maka guru yang bersangkutan akan diundang
mengikuti pretes PPG (seleksi akademik) melalui SIM PKB secara otomatis.
Jika
lulus seleksi akademik maka akan dipanggil untuk pemberkasan (seleksi
administrasi).
Jika
lulus seleksi administrasi maka akan dipanggil untuk mengikuti Program PPG Dalam
Jabatan.
Syarat
yang masih kurang, mohon ditambahkan karena setiap tahun pasti ada perubahan –
prunaham Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru.
CATATAN
Yang
belum punya akun SIM PKB, silahkan beri komentar.
Jika
kesulitan regis akun SIM PKB, hubungi Admin atau berikan komentar pada kotak
komentar di akhir postingan ini agar Anda akan dibantu 100% GRATIS.
Demikian
Postingan Terbaru Terkait Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam
Jabatan Terbaru. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke
Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.