Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru. PPG Dalam Jabatan (Daljab) dengan tujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusi yang berkualitas dan berdaya saing. Pada setiap angkatan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan beberapa tahapan dalam pelaksanaanya yaitu: Penjaringan Calon Mahasiswa, Registrasi, Pembelajaran dan UKMPPG.
Menindaklanjuti kebijakan Merdeka Belajar dan Transformasi
Guru dan Kepala Sekolah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan
penyempurnaan kurikulum dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan Tahun ini bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat
meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Syarat
Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru Adalah Sebagai
Berikut:
1.
Sudah
memiliki ijasa S1.
2.
Nama
terdata di Aplikasi Dapodik.
3.
Punya
NUPTK.
4.
Mempunyai
nomor UKG.
5.
Memiliki
akun SIM PKB dan data individu sudah lengkap dan permanen (data satminkal dan
komunitas mata pelajaran).
Jika
syarattersebut sudah terpenuhi maka guru yang bersangkutan akan diundang
mengikuti pretes PPG (seleksi akademik) melalui SIM PKB secara otomatis.
Jika
lulus seleksi akademik maka akan dipanggil untuk pemberkasan (seleksi
administrasi).
Jika
lulus seleksi administrasi maka akan dipanggil untuk mengikuti Program PPG Dalam
Jabatan.
Syarat
yang masih kurang, mohon ditambahkan karena setiap tahun pasti ada perubahan –
prunaham Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru.
CATATAN
Yang
belum punya akun SIM PKB, silahkan beri komentar.
Jika
kesulitan regis akun SIM PKB, hubungi Admin atau berikan komentar pada kotak
komentar di akhir postingan ini agar Anda akan dibantu 100% GRATIS.
Demikian
Postingan Terbaru Terkait Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam
Jabatan Terbaru. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke
Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
apa beda akta IV yg kita peroleh ketika lulus sarjana dengan sertifikat (sertifikasi)
BalasHapussangat bedah
HapusSaya belum memiliki SIM pkb,saya sudah melakukan registrasi tapi tdk bisa,,saya sudah ada nmr UKG...
BalasHapusMohon bantuannya 🙏
registrasi dulu
Hapuscari caranya registrasi sim pkb di bagian tombol cari di blog ini
selamat pagi
BalasHapustrimkasih sngat bermanfaat infonya, yg ini sya tnyakan....untk PPG dalam jabatan tidak harus PNS ya bpk/ibu admin?
untk PPG dalam jabatan nonPNS juga bisa
HapusSaya belum ikut frites ppg bgaimana cara daftar pada simpkb
BalasHapuscari artikel kami tentang cara daftar pada simpkb
HapusSaya sudah pernah pengajukan PPG, tp blm disetujui terkait SK GTY, tp tahun sekarang di dashboard simpkb, tidak muncul pemberitahuan PPG. bagaimana saya bisa mendaftar PPG?
BalasHapusharus siapkan sk kemudian masukan ke dapodik
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuskenapa dihapus ya?
HapusKalau yang baru mengajar di tahun 2018 belum bisa daftar PPG dalam jabatan ya?
BalasHapussangat bisa sekali
Hapussangat bisa
BalasHapusSaya lulus pretes mahasisawa ppg 2018, tapi sya belum lulus administrasi kalau mau ingin mengikuti ppg 2021 bagaimana yang dalam halnya lulus administrasi ppg di simpkb tidak muncul layanannya
BalasHapussilahkan menghubungi operator dinas untuk mengetahui apakah kenapa anda tidak di undang,
HapusSaya bru ngajar 2021 awal, SK dinas, apa belum bisa dfr PPG dalam jabatan ya? Syaratnya harus ngajar 2 thun dlu ya admin?
BalasHapussyaratnya ada di dala artikel kami, silahkan di cari artikel kami
HapusSaya sudah memenuhi smua syarat yg tadi d sebutkan, tapi sampai sekarang saya belum mendapat panggilan PPG, mohon pencerahannya barangkali apa yg harus saya lakukan.
BalasHapusyang benar saja
HapusIya, malahan thun pengangkatan saya d instansi yg saya tempati mulai dari 2016, saya sudah punya nomver UKG dari 2018, tapi PPG yg sekarang tidak terpanggil lagi.
Hapusbaca saja disini
Hapushttps://www.dapodik.co.id/2022/02/terlengkap-tanya-jawab-seleksi.html
rubahnya di aplikasi dapodik
BalasHapusSaya mendapat undangan ppg tahun ini, namun belum bisa mengikuti tahun ini, apakah ada kemungkinan tahun berikutnya mendapat umdangan lagi? Terimakasih
BalasHapusbaca saja disini
Hapushttps://www.dapodik.co.id/2022/02/terlengkap-tanya-jawab-seleksi.html
Pak saya baru terbit nuptk tgl 31 Mei apakah saya punya kesempatan utk ikut ppg,, jika sudah update ulang dapodik
HapusSaya sudah lengkap semuanya hanya saja saya punya kendala saya S2 teknologi Pendidikan mengajar mata pelajaran TIK di tingkat SMA dan S1 saya PAI karena tahun 2006 belum ada permasalahan linier dan tahun ini saya dapat undangan hd saya bingung bagaimana mengikutinya karena saya tidak ada mapel yang tepat dengan ijasah S1 dan S2 nya
BalasHapuskalau tidak linear sudah pasti nantinya akan di tolak untuk mengajukan PPGDJ
BalasHapusKapan pendaftaran ppg daljab dibuka ya?
BalasHapusrajin pantau saja blog kami
HapusKetika data satminkalnya sudah berubah dan pendaftaran menggunakan SK SMK sebelumnya apakah dapat terundang pretes PPG?karena pada tahun 2022 masih di SMK sebelumnya ,baru di tahun 2023 sudah mengajar di SMK selanjutnya dan satminkal sudah dirubah menjadi SMK yang baru,mohon petunjuknya
BalasHapusKetika pengajuan berkas memakai SK yayasan SMK sebelumnya,apakah bisa terpanggil pretes PPG?
BalasHapusKarena di tahun 2022 masih mengajar di SMK sebelumnya dan di tahun 2023 mengajar di SMK yang baru,sedangkan satminkalnya sudah diubah ke SMK yang baru pada tahun 2023,apakah harus meng-upload SK terbaru apa tidak?terkait satminkal tersebut,mohon petunjuknya pak/Bu,sa'derenge matursuwun,
Bagaimana jika ingin mereset akun sim pkb karena lupa sandi ?
BalasHapusapakah NUPTK syarat wajib ikut PPG?
BalasHapus