Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Seorang Guru SMK Agar Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru

DAPODIK.CO.ID - Syarat Seorang Guru SMK Agar Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru. PPG Dalam Jabatan (Daljab) dengan tujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusi yang berkualitas dan berdaya saing. Pada setiap angkatan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan beberapa tahapan dalam pelaksanaanya yaitu: Penjaringan Calon Mahasiswa, Registrasi, Pembelajaran dan UKMPPG.


Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.


PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.


Menindaklanjuti kebijakan Merdeka Belajar dan Transformasi Guru dan Kepala Sekolah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penyempurnaan kurikulum dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2020 bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.



Syarat Seorang Guru SMK Agar Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru Adalah Sebagai Berikut:

1.    Sudah memiliki ijasa S1.

2.    Nama terdata di Aplikasi Dapodik.

3.    Punya NUPTK.

4.    Mempunyai nomor UKG.

5.    Memiliki akun SIM PKB dan data individu sudah lengkap dan permanen (data satminkal dan komunitas mata pelajaran).


Jika syarattersebut sudah terpenuhi maka guru yang bersangkutan akan diundang mengikuti pretes PPG (seleksi akademik) melalui SIM PKB secara otomatis.


Jika lulus seleksi akademik maka akan dipanggil untuk pemberkasan (seleksi administrasi).

 

Jika lulus seleksi administrasi maka akan dipanggil untuk mengikuti Program PPG Dalam Jabatan.


Syarat yang masih kurang, mohon ditambahkan karena setiap tahun pasti ada perubahan - prunaham Syarat Seorang Guru Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru.


CATATAN

Yang belum punya akun SIM PKB, silahkan beri komentar.

Jika kesulitan regis akun SIM PKB, hubungi Admin atau berikan komentar pada kotak komentar di akhir postingan ini agar Anda akan dibantu 100% GRATIS.


Demikian Postingan Terbaru Terkait Syarat Seorang Guru SMK Agar Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.


Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


3 komentar untuk "Syarat Seorang Guru SMK Agar Bisa Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Terbaru"

  1. Anonim19:55

    Saya sudah 12 tahun mengajar tapi baru dapat NUPTK beberapa bulan yang lalu dan tapi anehnya tidak dapat undangan PPG tahun ini.kira2 masalahnya apa ya...

    BalasHapus
  2. Saya sudah punya ijazah S1, terdata di dapodik, punya NUPTK, punya no ukg, dan punya akun simpkb. Tetapi kenapa belum dipanggil PPG daljab ya pak? Adakah solusi supaya bisa dipanggil PPG daljab?

    BalasHapus
  3. Anonim21:32

    Saya seorang ASN PPPK tapi hanya dapat 6 jam dalam pelajaran mulok.tadi sudah daftar ppg apakah jam pelajaran saya bisa memenuhi syarat? Terimakasih

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.