Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K)
DAPODIK.CO.ID
– Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info
GTK Seleksi PPPK (P3K). Pelaksanaan seleksi PPPK (P3K), pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai
dengan Ijazah. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan
(BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH) karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah
guru yang bersangkutan. Berikut langkahnya:
1.
Login Info GTK dengan
masing-masing akun.
2.
Klik
tautan verval Ijazah S1/D4.
3.
Lengkapi
dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek.
4. Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah (lampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB).
Agar
perguruan tinggi dan prodi jurusan dapat ditemukan silahkan update Riwayat
Pendidikan Formal di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau langsung
melalui aplikasi Dapodik login dengan akun masing-masing PTK.
Penjelasan
Lengkap Verval Ijazah S1 di Info
GTK Seleksi PPPK (P3K)

Apa itu PPPK (P3K)?
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan
hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada
PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Perbedaan P3K dan PNS
ü PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal
6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan
ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya
P3K bukan PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti
semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ü Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Pasal
7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki
nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
ü PNS Dapat Fasilitas, PPPK Tidak
BAB
VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan
P3K. Hak PNS diatur dalam Pasal 21, sedangkan hak PPPK diatur dalam Pasal 22.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan
kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ü Masa Kerja
PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang
Batas
usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c,
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98. Salah satu
perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja. Masa kerja P3K lebih fleksibel.
Masa
perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
ü Gaji dan
Tunjangan PPPK
Penggajian
dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 dan Pasal 80. Ketentuan lebih lanjut
mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sedangkan
penggajian PPPK diatur pada Pasal 101. Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal
87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat.
Demikian Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K). Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.