Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2020TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020 -

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN  ATAS  PERATURAN  SEKRETARIS  JENDERAL KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN  NOMOR 19 TAHUN  2020  PETUNJUK  TEKNIS  PENYALURAN  BANTUAN PEMERINTAH  BERUPA  SUBSIDI  GAJI/UPAH  BAGI  PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020

 


PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/ UPAH BAGIPENDIDIKDAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020.

 

A.   Tujuan Bantuan

Pemberian  Bantuan  bertujuan  untuk  melindungi,  mempertahankan,  dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease2019 (Covid-19).

 

B.   Pemberi Bantuan

Bantuan diberikanoleh Kementerian melalui Puslapdik.

 

C.   Penerima Bantuan

1.    Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan.

2.    Pendidik dantenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka1 meliputi:

a.  dosen;

b.  guru;

c.  guru yang diberitugas sebagai kepala sekolah;

d.  pendidik pendidikan anak usia dini;

e.  pendidik kesetaraan;

f.  tenaga perpustakaan;

g.  tenaga laboratorium; dan

h.  tenaga administrasi.

3.    Pendidik dantenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  Warga NegaraIndonesia (WNI);

b.  berstatus bukansebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

c.  terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020;

d.  tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri(SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);

e.  tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang ketenagakerjaan sampai dengantanggal 1 Oktober 2020;

f.  tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengantanggal 1 Oktober 2020; dan

g.  memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per  bulan  yang   dibuktikan  melalui  pernyataan  dalam  surat pertanggungjawaban mutlak.

 

D.   PenetapanPenerima Bantuan

1.    Sumber Data

Data calon penerima Bantuan bersumber dari:

a.  Dapodik; dan

b.  PD Dikti.

2.    Verifikasi Data

a.  Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan:

1)  data  penerima  subsidi bantuan  gaji/upah dari kementerian  yang   menyelenggarakan urusan  pemerintahan di  bidang  ketenagakerjaan   pada   Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan; dan

2)  data penerima programprakerja.

b.  Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada hurufa dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.

c.  Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik.

3.    Penetapan Penerima Bantuan

a.  Puslapdik  menetapkan  penerima  Bantuan  berdasarkan  hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c.

b.  Penetapan penerima  Bantuan  ditetapkan  oleh  Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik

 

E.   Bentuk, Rincian, dan Alokasi Bantuan

1.    Bantuan diberikandalam bentuk uang.

2.    Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1diberikan sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

3.    Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA)pada Puslapdik.

 

F.    Tata Kelola Pencairan Bantuan

1.    PPKPuslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

2.    Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukanmemverifikasi SPP.

3.    PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

4.    SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan  Negara  (KPPN)  Jakarta  III  sebagai  permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

5.    Sebelum  menyampaikan  SPM  ke  KPPN  Jakarta  III,  PPSPM  terlebih dahulu   menyampaikan  rencana  kas  apabila  nilai  SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih.

6.    Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.

 

G.   PenyaluranDana Bantuan

1.    Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada Bank Penyalur.

2.    Bank Penyalur membuka rekening untuk setiap penerima Bantuan yang telah ditetapkan Puslapdik.

3.    Bank Penyalur menyalurkan Bantuan sekaligus secara langsung ke Rekening penerima Bantuan.

4.    Kemendikbud melakukan pemberitahuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan terkait dengan:

a.  penyaluran Bantuan yang disalurkan oleh Bank Penyalur; dan

b.  aktivasi rekening Bantuan oleh penerima Bantuan.

5.    Bantuan  hanya  dapat  disalurkan  kepada  penerima  Bantuan  setelah penerima  Bantuan  melakukan  aktivasi  rekening  Bantuan  sesuai ketentuan sebagai berikut:

a.  penerima Bantuan datang secara langsung ke kantor cabang Bank Penyalur untuk:

1)  menandatangani surat yang disediakan oleh Bank Penyalur berupa surat   pernyataan tanggung  jawab  mutlak  yang didalamnya menyatakan:

a)  telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan;

b)  bertanggung jawab penuh terhadap Bantuan yang diterima;

c)  bersedia  mengembalikan  dana  Bantuan  apabila terdapat  ketidakbenaran  data  sebagai  penerima Bantuan;dan

d)  bersedia  mengembalikan  kerugian  negara  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan apabila mengakibatkan kerugian negara; dan

2)  melakukan pengaktifan rekening Bantuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Bank Penyalur.

b.  Penerima Bantuan harus mengaktifkan rekening Bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

 

H.   Pengembalian DanaBantuan

1.    Dalam hal Penerima Bantuan tidak mengaktifkan rekening Bantuan sampai dengan tanggal 30Juni 2021 maka:

a.  Bank Penyalur menutup rekening Bantuan yang tidak aktif;

b.  Bank Penyalur melakukan rekonsiliasi Bantuan yang tidak tersalurkan dengan Kemendikbud; dan

c.  Kemendikbud mengembalikan dana Bantuan yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara.

2.    Dalam  hal  penerima  Bantuan  tidak  memberikan  data  atau  dokumen yang benar atau tidak memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima  Bantuan  atau  ahli  waris  dari  penerima  Bantuan  harus melakukan pengembalian dana Bantuan ke rekeningkas negara.

3.    Pengembalian danaBantuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a.  menghubungi Puslapdik via telepon/emailuntuk meminta kode billing pengembalian dana;

b.  Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem  Informasi  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  Online (SIMPONI);

c.  pengembalian  dana  Bantuan  dapat  dilakukan  melalui  pos  atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yan tercantum dalam kode billing; dan

d.  bukti setor pengembalian disampaikankepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.

 

I.      Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan

a.  Bank Penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.

b.  Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

J.    Ketentuan Perpajakan

Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

K.   Pemantauan dan Evaluasi

1.    Puslapdik melakukanpemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan.

2.    Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit meliputi:

a.  pelaksanaan penyaluran Bantuan; dan

b.  ketepatan jumlah dana Bantuan yang diterima penerima Bantuan.

 

L.    Pengawasan

a.  Pengawasan Internal

Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.  Pengawasan Eksternal

Pengawasan  eksternal  dilakukan  oleh  Badan  Pemeriksa  Keuangan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

 

M.   Informasi dan Pengaduan Bantuan

Informasi dan pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit  Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaluialamat:

a.  telepon  :  (021)  5703303,  (021)  5790  3020,

Faksimile(021) 5733125;

b.  HP (SMS) :  0811976929;

c.  surel  :  pengaduan@kemdikbud.go.id; dan

d.  laman  :  ult.kemdikbud.go.id.

 

N.   Sanksi

Penerima  Bantuan  yang  terbukti  menerima  Bantuan  tetapi  tidak  sesuai

dengan petunjuk teknis ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

 

O.   Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerima Bantuan

 


Demikian Artikel Terbaru Terkait PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21TAHUN 2020TENTANG PERUBAHAN  ATAS  PERATURAN  SEKRETARIS  JENDERAL KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN  NOMOR 19 TAHUN  2020  PETUNJUK  TEKNIS  PENYALURAN  BANTUAN PEMERINTAH  BERUPA  SUBSIDI  GAJI/UPAH  BAGI  PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih. 


Posting Komentar untuk "PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2020TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020 - "