Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penting, Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020

DAPODIK.CO.ID - Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020. Informasi ini ditujukan kepada: 1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota, 3. Kepala Sekolah dan Seluruh Indonesia.

Penting, Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020

Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020. Dengan hormat, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 dengan mengacu  pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor  9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor  48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas  Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka perlu kami sampaikan informasi sebagai berikut:

1.    Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah.

2.    Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020.  Data  pada Dapodik per tanggal 31 Agustus  2020  merupakan batas  akhir pengambilan data oleh Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada  Tahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.

3.    Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka:
a.    Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat  yang  belum  menginputkan  data  izin operasional,  agar  melakukan  pemutakhiran  data  melalui  laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
b.    Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  Daerah  dan  sekolah  yang diselenggarakan  masyarakat  wajib  melakukan  pelaporan  realisasi  penggunaan  dana BOS  Tahap  I  paling  lambat  tanggal  31  Agustus  2020  pada  laman https://bos.kemdikbud.go.id.
c.    Sekolah  yang  telah  menggunakan  aplikasi  rencana  kegiatan  dan  anggaran  sekolah (ARKAS)  cukup menginputkan realisasi penggunaan dana  BOS pada fitur buku kas umum  (BKU),  sehingga  tidak  perlu  melakukan  pelaporan  pada  laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi.
d.    Perubahan  atribut  data  rekening  sekolah  dapat  dilakukan  melalui  sistem  informasi rekening BOS (SIRBOS) pada laman  https://bos.kemdikbud.go.id.
e.    Sekolah  yang  tidak melakukan  sinkronisasi Dapodik  sebagaimana butir 2 (dua), tidak melakukan pemutakhiran data  sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a  dan  tidak melakukan pelaporan  sebagaimana  butir  3  (tiga)  huruf  b,  maka  penyaluran  dana  BOS  Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak dapat dilakukan.
f.      Dalam hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akibat sekolah tutup atau menolak, maka  mekanime  pengembalian  belanja  dilakukan  sesuai  dengan  Peraturan  Menteri Keuangan  Nomor  202/PMK.05/2018  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri Keuangan  Nomor  32/PMK.05/2014  tentang  Sistem  Penerimaan  Negara  Secara Elektronik.
g.    Berdasarkan  huruf  f,  proses  penyetoran  ke  Kas  Negara  dapat  dilakukan  dengan terlebih  dahulu  berkoordinasi  dengan  KPPN  yang  dapat  diwakili  oleh  Tim  BOS Provinsi  untuk mendapatkan kode bagian anggaran, kode satuan kerja dan kode akun yang  diperlukan  dalam  rangka  pembuatan  kode  billing.  Adapun  mekanisme pengembalian belanja dapat dilakukan melalui:
1)    sarana  layanan  Penerimaan  Negara  dalam  bentuk  loket/  teller  (over  the  counter) pada Bank/ Pos Persepsi; atau
2)    sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik  yang dapat dilakukan melalui laman https://simponi.kemenkeu.go.id.

4.    Dinas  Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota  dapat  memantau  data  sekolah  sebagaimana butir 2 (dua) dan butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id.

5.    Sekolah  dapat  memantau  data  sekolah  sebagaimana  butir  3  (tiga)  huruf  a  pada  laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

6.    Dinas  Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan dalam perencanaan dan pelaporan Sekolah sesuai dengan kewenangannya.

Demikian Artikel Terbaru Penting, Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, Semoga Ada Manfaatnya.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Unduh Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 Disini.

Posting Komentar untuk "Penting, Surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020"