Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

DAPODIK.CO.ID - Referensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang  berupa  pengkodean  bagi  peserta  didik  di  lembaga  pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik kelas satu Sekolah  Dasar  dilakukan  melalui  sistem  Dapodik,  setelah  data  peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).


NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.

Demikian Penjelasan Kemendikbud Terbitkan Buku Panduan Menuju Awal Normal Dalam Bidang Pendidikan. Admin harapkan Agar Kita Berdoa bersama Agar Covid 19 Ini Bisa Berakhir Agar Kita Bisa Melaksanakan Kehidupan Seperti Dulu kala, Semoga Bermanfaar Dan Terima Kasih.

Pengelolaan  NISN  dilaksanakan  oleh  PDSPK  sebagai  penanggungjawab master  referensi  dalam  Dapodik.  Hasil  pemberian  NISN  oleh  PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).

Diterbitkannya  NISN  bertujuan  untuk  memberikan  kode  yang  unik kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, agar data peserta didik dapat  diadministrasikan  secara  baik,  dan  dapat  dimanfaatkan  sebagai master  referensi  untuk  pembinaan  peserta  didik.  NISN  bersifat  unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan  belajar  (rombel),  satuan  pendidikan,  wilayah,  dan  jenjang pendidikan.

Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:

1.    Mengidentifikasi  setiap  individu  peserta  didik  di  seluruh  satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
2.    Menyamakan  persepsi  dan  pandangan  dalam  pengelolaan  data referensi  pendidikan  khususnya  NISN  mulai  dari  tingkat  satuan pendidikan,  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota/Provinsi,  Biro Perencanaan  dan  Kerjasama  Luar  Negeri  (BPKLN)  sampai  di Kemendikbud;
3.    Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN,  sehingga  menjadi  mudah  dan  standar  yang  bisa  dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik;

Kebijakan Pengelolaan NISN bagi Peserta Didik Jenjang Dikdasmen

1.    Penerbitan NISN jenjang Dikdasmen hanya diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan SD, SMP, SM sederajat;
2.    Satuan  pendidikan/  lembaga  penyelenggara  pendidikan  tempat peserta  didik  bersekolah  harus  mempunyai  NPSN  dan  terdaftar  di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.    NISN diberikan secara otomatis pada peserta didik tingkat 1 Sekolah Dasar yang belum memiliki NISN;
4.    Penerbitan NISN bagi peserta didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dilakukan melalui aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
5.    Pengajuan  perbaikan  data  identitas  peserta  didik  dilakukan  oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval PD;
6.    Persetujuan  perbaikan  data  identitas  peserta  didik  dilakukan  oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi verval PD;
7.    NISN  yang  diterbitkan  oleh  PDSPK  akan  menjadi  master  referensi PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id ;
8.    NISN  yang  diterbitkan  PDSPK  dapat  dipergunakan  untuk  seluruh program pembangunan pendidikan dan berlaku sepanjang masa;
9.    Tidak ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan NISN

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN):



Demikian Penjelasan Terkait Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Selengkapnya Silahkan Download Di Sini.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Download Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)"