Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi, Permendikbud RI Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

DAPODIK.CO.ID - Dalam  upaya mendukung  pelaksanaan pembelajaran  dari  rumah  sebagai  akibat  dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) terhadap pembelajaran  satuan pendidikan, perlu  adanya  perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah  melalui  dana  antuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  8  Tahun 2020  tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang  diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020  tentang Petunjuk Teknis  Bantuan Operasional  Sekolah Reguler belum  mengakomodir penggunaan dana untuk  operasional pembelajaran  dari rumah, sehingga perlu diubah.

Berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Perubahan  atas  Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 8 Tahun 2020 tentang  Petunjuk   Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Selama  masa  penetapan  status  Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah  dapat  menggunakan  dana  BOS  Reguler  dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  pembiayaan langganan daya dan jasa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  ayat (2)  huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau  layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam  rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.  pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih  tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan  pembayaran honor  paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang  berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.  belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c.  memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa  penetapan status  Kedaruratan Kesehatan Masyarakat  Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ketentuan  penggunaan  dana  BOS  Reguler  sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dan  ayat (3) mulai berlaku  sejak bulan  April  tahun  2020  sampai  dengan  dicabutnya penetapan status Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Berikut Ini Tampak Permendikbud RI Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler:


Anda Juga Bisa Mendapatkan Permendikbud RI Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Secara Gratis Dengan Cara Unduh Disini.

Posting Komentar untuk "Revisi, Permendikbud RI Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler"