Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK)

DAPODIK.co.id - Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK). Informasi terupdate ini sekaligus merupakan kabar gembira bagi bapak/ ibu di seluruh Indonesia. Terkait Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK) yang ditujukan kepada Disdik Provsu dan Kadisdik Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang perpanjangan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah hingga akhir bulan Juli 2021.



Surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Ainum Na’im dijakarta 9 Maret 2020 tersebut berpendapat, masih banyaknya kepala sekolah dalam jabatan yang diangkat sebelum bulan April 2018 masih belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.

Atas dasar itu, maka kegiatan diperpanjang. Sehubungan dengan perpanjangan waktu tersebut, dihimbau kepada peserta untuk melakukan verifikasi data kepala sekolah dalam jabatan yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Link Unduh Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK) Di bawah Ini:

  
Demikian Informasi Terupdate Terkait Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK), Semoga Ada Manfaatnya.

1 komentar untuk "Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (KEPSEK) "

  1. Yg sudsh diklat cakep dibawah tahun 2013 tidak di berikan NUKS (Nomor Unik Kepala sekolah seperti yg ikut diklat setelah 2013 tsb. Saya diklat Calon Kepala sekolah tingkat provinsi dan meraih peringkat terbaik dlm diklat,tahun 2007 tapi hingga tahun 2022 ini belum di angkat / diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah... Saya merasa tak ada gunanya ikut diklat Cakep itu...percuma saja..apalagi sekarang harus punya NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah)... Padahal sisa masa kerja saya sudah mendekati masa pensiun...sedih rasanya.m

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.