Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M)
DAPODIK.co.id - Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M). Pemerolehan sertifikat
dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon
kepala sekolah/madrasah perlu
dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar
memiliki kesamaan pandangan.
Petunjuk ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran secara
umum tentang pemerolehan sertifikat
dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.
![]() |
Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M) |
Tahap
pemerolehan sertifikat dan nomor
unik kepala sekolah menjadi sangat penting,
karena tahap ini
adalah ujung akhir
bagi upaya memilah dan memilih
calon kepala sekolah/madrasah yang layak
dan memenuhi persyaratan baik
secara administratif maupun
akademik, serta memenuhi harapan
publik.
Pemerolehan
sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah / madrasah perlu dipahami
oleh lembagalembaga yang
berkepentingan agar memiliki
kesamaan acuan dan persepsi.
Petunjuk ini dimaksudkan
untuk memberikan gambaran secara umum
tentang prosedur pemerolehan
sertifikat dan nomor unik kepala sekolah /madrasah bagi calon
kepala sekolah/madrasah.
Petunjuk pemerolehan
sertifikat dan nomor
unik kepala sekolah/madrasah bagi
calon kepala sekolah/madrasah ini diperuntukkan bagi lembaga
yang terkait dengan
program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, yaitu:
1.
Direktorat jenderal/badan/lembaga/instansi yang
bertanggung jawab atas pembinaan
dan pengembangan kepala
sekolah di lingkungan kementerian
pendidikan nasional dan
kementerian agama;
2.
Pemerintah
daerah propinsi/kabupaten/kota;
3.
Kantor wilayah
kementerian agama dan
kantor kementerian agama
kabupaten/kota;
4.
Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah (LPPKS);
5.
Pusat Pengembangan
Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
6.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
7.
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
8.
Badan
Diklat Keagamaan; dan
9.
Lembaga-lembaga
terkait lainnya.
Dengan Petunjuk
Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat
dan Nomor Unik Kepala
Sekolah/Madrasah bagi Calon Kepala
Sekolah/Madrasah ini diharapkan penyelenggaraan program
penyiapan kepala sekolah/madrasah dan
lembaga terkait yakni
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau
kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian
agama kabupaten/kota memahami
dan menjadikan
acuan sebagai proses pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah bagi
calon kepala sekolah/ madrasah.