Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

DAPODIK.CO.ID - Satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan  dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai  dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai  dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi  diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel.


Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, didasarkan pertimbangan bahwa: a) bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; b) bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel; c) bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Dalam  melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap  pelaku PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk:
a.    melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai  dengan prinsip  PBJ  Satuan  Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.    bekerja  secara  profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan  informasi  yang  menurut  sifatnya  harus dirahasiakan untuk mencegah  penyimpangan  dalam PBJ Satuan Pendidikan;
c.    tidak  saling  mempengaruhi  baik  langsung  maupun  tidak langsung  yang  mengakibatkan  persaingan  usaha  tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
d.    menerima dan bertanggung jawab atas  segala keputusan yang  ditetapkan  sesuai  dengan  kesepakatan  PBJ  Satuan Pendidikan;
e.    menghindari  dan  mencegah  terjadinya  pertentangan kepentingan  pihak  yang  terkait,  baik  secara  langsung maupun  tidak  langsung,  yang  berakibat  persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
f.      menghindari  dan  mencegah  pemborosan  dan  kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan
g.    menghindari  dan  mencegah  penyalahgunaan  wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan Dilakukan Melalui Tahap:
a.  persiapan pengadaan;
b.  penetapan Penyedia; dan
c.  pelaksanaan kesepakatan pengadaan.

Link Download Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan PDF (disini).

2 komentar untuk "Permendikbud No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan"

  1. silang merah di Kelengkapan data:verifikasi manual pangkat dan golongan,,, bagaimana mengatasinya... entrian sk sdh benar,, data di BKN sama dgn yg di entri di dapodik,, keluar info gtk seperti itu masalahnya.

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.