Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Saat ini penyebaran informasi/berita bohong (hoax) makin marak. Dari survey mengungkapkan bahwa masyarakat menerima hoax setiap hari lebih dari satu kali. Saluran yang paling banyak digunakan dalam penyebaran hoax adalah media sosial. Fenomena hoax di Indonesia menimbulkan keraguan terhadap informasi yang diterima dan mebingungkan masyarakat. Hal ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menanamkan fitnah dan kebencian.

Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/99 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media social dan/atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
2.    Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media social dan/atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
3.    Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retu)eet, regrem,dan sejenisnya)/
4.    Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah.
5.    Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah, dan
6.    Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan memberikan likes, loue, retweet, regram, atalu commenl di media sosial. Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan uj aran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Selengkapnya, Silahkan Uduh SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Di Sini.

Posting Komentar untuk "SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"