Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020

Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020. Petunjuk  teknis  ini  disusun dalam rangka  memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020
Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020:

1.  Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasionaloleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional.

2.  Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama.

3.   Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.

4.  Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuanpendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain.

5.  NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN.

6.  NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN.

7.   DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan.

8.   PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PDSPK.

9.   EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama pesertadidik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya.

11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK).

12. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalambentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara.

14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan.

15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangankepala satuan pendidikan.

16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon pesertaUN untuk diverifikasi dan divalidasi.

17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional.

18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta UN.

19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN.

20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.

21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Selengkapnya, Unduh Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020 Disini

Posting Komentar untuk "Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020"