Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud

DAPODIK.CO.ID - 4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud

Ujian Sekola Berstandar Nasional  (USBN)
Ujian Nasional (UN)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonas

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun ini akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud
4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud 

Ujian Sekola Berstandar Nasional  (USBN)

Pada tahun yang lalu statusnya Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini.

Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.

Sedangkan Arahan kebijakan baru yaitu USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)

Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa dengan tujuan agar Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ujian Nasional (UN)

Kalau situs yang lalu Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran.

UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu.

UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.

UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh.

▪ Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
▪ Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

Literasi
Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa
Numerasi
Kemampuan bernalar menggunakan matematika
Karakter
Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonas


Dengan adanya kebijakan baru ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan kebijakan sesuai dengan prinsip USBN, UN, efisien, efektif, dan berorientasi serta PPDB pada dunia pendidikan. Maka untuk RPP, Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.

Selengkapnya Unduh 4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud.

Sumber : SIARAN PERS Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019

Posting Komentar untuk "4 Arahan Kebijakan Baru Yang Dilakukan Oleh Kemendikbud"