Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru

DAPODIK.CO.ID - Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru. Dirgen GTK telah meluncurkan Aplikasi Android PPK GTK Dikdas. Aplikasi ini dibuat dalam rangka PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENDATAAN GURU oleh KEMENDIKBUD.

Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru

Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru

Sebelum anda mengetahui Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android, sebaiknya anda pahami tentang Penggunaan Aplikasi PPK GTK DIKDAS Android.


Panduan Cara Menggunakan Aplikasi PPK GTK DIKDAS Android Terbaru

Aplikasi ini berfungsi sebagai pengambilan sumber data, proses verifikasi dan validasi data, perhitungan kebutuhan guru dan penyajian rekomendasi penataan guru dan untuk pembaharuan dapodik sekolah.

Berikut tutorial penggunaan Aplikasi PPK GTK DIKDAS Android versi terbaru:

1.    Jalankan aplikasi PPK GTK DIKDAS di Android anda. Tekan Lanjut, silakan anda sambil baca petunjuknya.


2.    Login atau Masuk menggunakan kode wilayah sekolah, NPSN sebagai nama pengguna / username dan kata sandi / password.

3.    Klik “Masuk” dan tunggu loading pemuatan sampai 100%.

4.    Silakan pilih menu Guru > Validasi. Untuk melakukan validasi data guru sekolah anda.


5.    Klik nama guru yang ada tulisan “Belum Validasi”, dari atas agar lebih mudah. Isi data guru sesuai yang ada dan benar.

6.    Tekan tombol VALID, lalu konfirmasi perubahan pilih YA. Lakukan semua pada guru yang ada hingga semua menjadi valid warna hijau.


7.    Kemudian lanjutkan pada menu Rombel > Validasi. Lakukan pengisian data lalu validasi, sama seperti langkah validasi Guru di atas.



8.    Pilih kelas pada opsi Tingkat 1 hingga Tingkat 6 yang ‘Belum Validasi’. Isikan data yang benar, lalu tekan tombol SIMPAN.

9.    Konfirmasi perubahan silakan tekan Ya. Lakukan pada semua tingkat sampai Valid semua.


10. Pada menu “Lainnya” anda juga dapat merubah data agama siswa/ murid agar lebih valid dan sesuai yang ada.

Pada saat anda login pada Aplikasi PPK GTK DIKDAS Android, maka anda harus mempersiapkan  Kode Wilayah, Username dan Password untuk dapat ditempatkan   yang telah disediakan Kemudian Tekan Tombol Sign In.

Untuk username anda tentu sudah hafal namun untuk kode wilayah belum tentu anda ketahui.


Berikut Ini Adalah Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru:


1. Silahkan klik di sini dan otomatis akan di arahkan ke tap baru.


2. Langkah selanjutnya yaitu masukin nama kabupaten anda.(lihat gambar berikut)


Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru

3.Terakhir dengan masukin nama kabupaten anda dengan benar maka secara otomatis kode wilayah akan muncul. (lihat gambar di bawah ini)


Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru

4. Copy dan paste kode wilayah anda dibagian login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Android.


Demikian Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru, Semoga Bermanfaat.

6 komentar untuk "Cara Mendapatkan Kode Wilayah Untuk Login Aplikasi PPK GTK DIKDAS Kemendikbud Di Android Terbaru"

  1. mantap langsung jumpa kode

    BalasHapus
    Balasan
    1. mantap, jangan lupa untuk di bagikan jika artikel ini bermanfaat.
      salam satu dan satu nusa

      Hapus
  2. kata sandinya sama dengan kata sandi dapodik ya min?

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan di baca dengan teliti, sudah di jelaskan di dalam artikel ini

      Hapus
  3. Pak mau tanya. Kalau akun ptk yg sudah diverifikasi lalu lupa password solusinya gimana pak??

    BalasHapus
    Balasan
    1. rubahnya di web sp.datadik.kemdikbud.go.id

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.