Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??

Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??
Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??





















Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring.

SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. 

Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Nah, Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??? Berikut adalah langkah-langkahnya:

1.   Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a.    Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.    Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c.    Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.    Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.    Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.      Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2.   Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a.    Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.    Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c.    Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.    Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.    Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f.      Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3.   Lakukan validasi dan sinkronisasi

Demikian cara mengakses sistem SIPLah oleh Kepala sekolah dan bendahara sekolah, semoga bermanfaat.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id  ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Bagaimana Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Bisa Mengakses Sistem SIPLah??"