Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya-Jawan Seputar Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Edisi Revisi Part 2

Tanya-Jawan Seputar Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Edisi Revisi Part 2

1.  Apa itu Aplikasi Dapodik ? 
Sistem  Aplikasi  Dapodik  adalah  aplikasi  penjaring  data  pokok  pendidikan  pada  kelompok jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  di  lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).

2.  Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik ?
Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah. Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor  Induk  Siswa  Nasional  (NISN),  pemberin  Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru,  Ujian  Nasional,  dan  program-program  lainnya.  Oleh  karena  itu  sekolah  harus berpartisipasi  aktif  dalam  kegiatan  pendataan  Dapodik.  

3.  Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik ?
Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di  tingkat  pendidikan  dasar  dan  menengah.  Apabila  sekolah  tidak  berpartisipasi  aktif,  maka sekolah  akan  rugi  karena  data  milik  mereka  tidak  akan  sampai  ke  Kemendikbud.  Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.

4.  Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2023 ?
·    Unduh  aplikasi  versi  terbaru  (versi  2023....)  di  laman  resmi  Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
·    Instal aplikasi versi 2023.......
·    Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik
·    Generate prefill lalu unduh dan simpan di folder prefill_dapodik
·    Buka aplikasi dapodik
·    Registrasu dengan prefill yang baru (online atau offline)
·    Selesai

5.  Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dapat menggunakan Aplikasi Dapodik ?
MI,  MTs  dan  MA  berada  di  bawah  naungan  Kementerian  Agama  sehingga tidak  dapat menggunakan Aplikasi Dapodik.

6.  Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri ?
Ya, tidak terkecuali.

7.  Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru ?
Tidak,  tetap  menggunakan  username  dan  password  yang  lama,  tapi  jika menemukan masalah  yang  mengharuskan,  maka  bisa  mengganti  username  dan  password  di  dinas Pendidikan setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk jenjang PAUD,SD dan SMP di Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota,  dan  untuk  jenjang  SMA  SMK  di  Dinas  Pendidikan Propinsi.

8.  Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan ?
Silakan  lakukan  generate  ulang  prefill  dan  registrasi  ulang.  Bila  belum  berhasil,  silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

9.  Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup ?
Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke pusat selanjutnya admin pusat yang akan melakukan tindak lanjut permasalahan tersebut.

10. Apakah aplikasi ini masih bersifat mampu bekerja dalam keadaan offline ?
Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk meakomodir untuk sekolahsekolah yang memiliki keterbatasan akses internet.

11. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa sinkron ?
Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.

12.  Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melakukan Sinkron ?
Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan keringanan untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki sampai bersih validasinya.

13.  Apa yang dimaksud dengan data periodik, lalu bagaimana cara mengisinya ?
·    Data periodik adalah data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester lalu akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang karena dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.
·    Cara mengisi dapat dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action menu lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.

14.  Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan ?
·    Bisa  menggunakan  fitur  mutasi  online  (tarik  PD  online  melalui  website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.
·    Tidak  boleh  melakukan  mutasi  manual  (input  ulang  pada  aplikasi),  jika  sudah melakukan mutasi online (tarik PD online).

15.  Jika ada PTK mutasi/mencari jam tambahan di sekolah lain apa yang harus dilakukan ?
Bisa  menggunakan  fitur  mutasi  PTK  online  (tarik  PTK  online  melalui  website 
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), agar sekolah baru tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK  di  sekolah  baru/  sekolah  ke  2  secara  manual,  selanjutnya  pihak  dinas  yang  akan menyetuji ptk tersebut diizinkan atau tidak untuk penambahan jam di sekolah lain.

16.  Ketika sinkronisasi, berapa lama data masuk ke dalam server ?
Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.

17.  Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas ?
Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.

18.  Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut ?
Dokumen tersebut dapat di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.

19.  Kapan dokumen tersebut di kumpulkan ?
Dokumen pakta integritas dapat di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada saat data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.

20.  Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi ?
Cek  koneksi  internet  harus  terhubung  ke  internet.  Lakukan  pengupdatean  versi  melalui menu  pengaturan  kemudian  pilih  Cek Pembaruan,  jika  laptop  dalam  keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.

21.  Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik ?
·   Lakukan pengisian dapodik secara benar.
·   Kosongkan  tabel  NUPTK  pada  aplikasi  dapodik  (yang belum mempunyai  NUPTK), dan  yang  akan  memvalidasi  adalah  pihak  dari  PDSP  akan  di  terbitkan sesuai  dengan kebutuhan  guru  di  daerahnya  masing-masing  dan  sesuai  dengan  pengajuan  dari Direktorat GTK.

22.  Apakah validasi dan syncronisasi mengalami perubahan ?
Tidak, sama dengan semester sebelumnya, baik cara dan metodologinya.

23.  Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan ?
·   Di  komputer  yang  baru:  generate  ulang  prefill  baru,  lalu  instal  aplikasi dan  registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;
·   Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;
·   Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda.

Ini merupakan tanya jawab part 2, tentang aplikasi dapodik. Bapak bapak/ ibu guru permintaan atau pinta admin www.dapodik.co.id  sebaiknya harus membaca artikel ini sampai habis agar pemahaman aplikasi dapodik bisa menjadi penjelasan yang menjawab pertanyaan bapak/ ibu guru di media social. Demikian dan semoga ada manfaatnya. 

Posting Komentar untuk "Tanya-Jawan Seputar Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Edisi Revisi Part 2"