Juknis BOS No 18 Tahun 2019/ 2020 Untuk Jenjang SD,SMP,SMA Dan SMK
![]() |
Juknis BOS No 18 Tahun 2019/ 2020 Untuk Jenjang SD,SMP,SMA Dan SMK |
Pengelolaan
BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1.
BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan Sekolah;
2.
Penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan
peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari
pihak manapun;
3.
Pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan
Komite Sekolah;
4.
Pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS
wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a.
mengelola dana secara profesional dengan
menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b.
melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c.
menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM),
Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil
evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan
penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam
rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.
Selengkapnya, Download Juknis BOS No 18 Tahun 2019/ 2020 Untuk Jenjang SD, SMP, SMA Dan SMK.
Posting Komentar untuk "Juknis BOS No 18 Tahun 2019/ 2020 Untuk Jenjang SD,SMP,SMA Dan SMK"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.