Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK
DAPODIK.CO.ID
- Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK. bagian vital dari perubahan ini
berdasarkan permendikbud berdasarkan permendikbud perubahan juknis BOS
diatas, ialah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan.

Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK
Pengelolaan  Dana 
BOS  Reguler  Dilakukan 
Berdasarkan Prinsip:
a.  fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS
Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
b.  efektivitas 
yaitu  penggunaan  Dana 
BOS  Reguler diupayakan dapat
memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di
sekolah;
c.  efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler
diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal
mungkin dengan hasil yang optimal;
d.  akuntabilitas yaitu penggunaan  Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan  secara 
keseluruhan  berdasarkan pertimbangan  yang 
logis  sesuai  peraturan 
perundangundangan; dan 
e.  transparansi 
yaitu  penggunaan  Dana 
BOS  Reguler dikelola  secara 
terbuka  dan  mengakomodir 
aspirasi pemangku 
kepentingan  sesuai  dengan 
kebutuhan 
sekolah.
PENERIMA DANA BOS REGULER
(1)  Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri
atas:
a.  SD;
b.  SDLB;
c.  SMP;
d.  SMPLB;
e.  SMA;
f.  SMALB; 
g.  SLB; dan 
h.  SMK.
(2)  Sekolah 
sebagaimana  dimaksud  pada 
ayat  (1)  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  mengisi 
dan  melakukan  pemutakhiran 
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah  sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b.  memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik;
c.  memiliki 
izin  untuk  menyelenggarakan  pendidikan bagi  sekolah 
yang  diselenggarakan  oleh 
masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d.  memiliki 
jumlah  Peserta  Didik 
paling  sedikit  60 (enam 
puluh)  Peserta  Didik 
selama  3  (tiga) 
tahun terakhir; dan
e.  tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(3)  Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a.  Sekolah 
Terintegrasi,  SDLB,  SMPLB, 
SMALB,  dan SLB;
b.  sekolah 
yang  berada  di 
Daerah  Khusus  yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c.  sekolah 
yang  diselenggarakan  oleh 
Pemerintah Daerah  yang  berada 
pada  wilayah  dengan 
kondisikepadatan  penduduk  yang 
rendah  dan  secara geografis  tidak 
dapat  digabungkan  dengan 
sekolah lain.
(4)  Sekolah yang dikecualikan dari persyaratan
sebagaimana dimaksud  pada  ayat 
(3)  huruf  c 
harus  diusulkan  oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Selengkapnya,
Unduh Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB,   SLB, dan SMK Disini.
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB,   SLB, dan SMK. Semoga
Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis BOS No 6 Tahun 2021 Untuk Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.