Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler - Lampiran I & II TP. 2019/2020
Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler - Lampiran I & II TP. 2019/2020. Sekolah adalah
sekolah dasar, sekolah
dasar luar biasa, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah
pertama luar biasa, sekolah
menengah atas, sekolah
menengah atas
luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
Sekolah Dasar
yang selanjutnya disingkat
SD adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan
dasar.
Sekolah Dasar
Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SDLB adalah
salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan khusus
pada
jenjang
pendidikan dasar.
Sekolah Menengah
Pertama yang selanjutnya
disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SMPLB
adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan
khusus
pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Menengah
Atas yang selanjutnya
disingkat SMA adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang
pendidikan
menengah.
Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SMALB
adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan khusus
pada jenjang pendidikan Menengah.
Sekolah Menengah
Kejuruan yang selanjutnya
disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal.
Bendahara BOS
Reguler adalah unsur
pembantu kepala Sekolah yang
bertanggung jawab atas
penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
Tujuan
Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler - Lampiran I & II TP. 2019/2020 adalah untuk meningkatkan
akses dan mutu
pendidikan sebagai salah satu
prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan
bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan
operasional sekolah reguler.
Untuk
Lebih Jelas Terkait Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler - Lampiran I & II TP. 2019/2020, Silahkan
Unduh Tampilan Penting Yang Tertera di Bawah Ini:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Unduh Di Sini
Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Unduh Di Sini
Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Unduh Di Sini
Demikian
Artikel Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler - Lampiran I & II TP. 2019/2020, Semoga
Bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler - Lampiran I & II TP. 2019/2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.