Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rasio Siswa dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2022

Rasio Siswa dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK
Rasio Siswa dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK  Tahun 2022

Sebagai salah satu contoh jenjang yang akan admin sampaikan bahwa berdasarkan kabar yang beredar, perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 tahun 2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan Nomor Unik Pendidika dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Terpenuhi rasio guru dan siswa, syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan NUPTK.

Sudah sesuaikah rasio guru dan siswa di sekolah Anda? Banyak sekolah yang gak rasional. Perhitungannya untuk SD adalah 1:20, jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah adalah 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas.

Itu artinya, NUPTK hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan belajar (rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut

Sekolah Anda harus melakukan verval PTK lewat akun sekolah melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Saat verval PTK akan diminta mengunggah ijazah S1 serta foto.

Semua guru yang terdaftar dalam Dapodik harus melalukan itu. Jika ada 1 saja yang tidak terunggah, berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.

Demikian informasi yang dapat admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Rasio Siswa dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2022"