Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGUMUMAN SERTIFIKASI-TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2020

Bapak/ Ibu Guru dimanapun anda berada, detik-detik penyaluran tunjangan professional guru sudah di depan mata. Lalu kapan penyaluran atau pencairan sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020? Ternyata jadwal pencairan sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan-PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 05 April 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 09 April 2020.


PENGUMUMAN SERTIFIKASI-TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2020
PENGUMUMAN SERTIFIKASI-TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2020 
Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

b.    Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.

c.    Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan

d.    Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
  
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jadwal penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April- Mei 2020.

Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni- Agustus 2020.

Jadwal Penyaluran Sertifikas-TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September-Oktober 2020.

Jadwal Penyaluran Sertifikasi- TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November-Desember 2020.

Pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2020 juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020.

Selengkapnya silahkan Bapak/ Ibu Guru baca dan download PMK Nomor 48/PMK.07/2019.

Demikian informasi tentang PENGUMUMAN  SERTIFIKASI TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2020, semoga bermanfaat.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

27 komentar untuk "PENGUMUMAN SERTIFIKASI-TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 (JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU) TAHUN 2020 "

  1. Kapan pencairan TPG untuk guru yang baru lulus PPG 2019

    BalasHapus
    Balasan
    1. lulus PPG 2019 akan di bayarkan setelah memiliki NRG

      Hapus
  2. Setelah NRG di terima langkah selanjutnya gmn?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pastikan NRG sudah di pasang di dapodik.
      kemudian tinggal menunggu untuk mendapatkan sertifikasi. biasanya setelah mendapatkan NRG, 1 tahun baru di berikan

      Hapus
    2. untuk yg lulus sertifikasi 2019 dan NRG terbit 2020, penerimaan TPG tahun 2021 ?

      Hapus
    3. benar, tahun selanjutnya baru dapat TPG nya

      Hapus
  3. Bulan apa yah cairnya uang sertifikasi tahun 2020

    BalasHapus
  4. Perlu verifikasi dinas di info gtk artinya pasti kh cair sdah

    BalasHapus
    Balasan
    1. prin buktinya kemudian bawa ke operator simtun di dinas

      Hapus
  5. Untuk TKG kapan cair.

    BalasHapus
  6. Gimana solusinya jika beban mengajar belum valid, jam mengajar di sekolah induk wajib 12 jam, sedangkan sekolah saya sekolah kecil yang memiliki 3 rombel. Seni budaya cuma 3 jam perombel.. Total jam mengajar hanya 9 jam, sudah ditambah Wakasek 12 jam dan sekolah non induk 6 jam tetapi belum valid juga karena disekolah induk harus 12 jam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. menunggu saja perubahan di Info GTK nya, intinya data di dapodik sudah lengkap dan sekolah sudah sinkron

      Hapus
    2. Berarti tetap bisa valid kan walaupun jam sekolah induk linear kurang 12 ? Soalnya saya sudah sinkron dari awal tahun sampai sekarang belum valid juga. Terus di info gtk itu keterangan bertugas di wilayah khusus saya termasuk katagori 2 itu gimana maksudnya ya pak/buk ?

      Hapus
    3. sudah ditambah tugas tambahan sebagai wakasek berarti jam sekolah induk sudah lebih dari 12 jam

      Hapus
    4. Jadi bukan jam mengajar linear yg harus 12 itu soalnya di info gtk tertulis Jjm linear ybs di sekolah induk hanya 9, periksa kembali ke-validan rombel dan jumlah murid..

      Hapus
    5. ya, cek juga jumlah siswa per rombel

      Hapus
  7. Maaf sy ingin bertanya, kami satu lembaga ada 5 guru bersertifikasi, di info GTK data sy dan salah satu teman sy PNS sdh VALID, tetapi teman sy yg lain statusnya VALID (perlu verikasi dinas)
    bagai mana ya itu apakan kesalahan sy memasukan data, karena disini sy sebagai OPS Sekolah.
    Trimaksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang harus di verivikasi oleh operator dinas.
      silahkan hubungi dinas

      Hapus
    2. Apakah tugas tambahan sebagai wakasek pada SLB juga diakui 12 jam...JJM saya sudah 16 jam...kemudian di tambah Wakasek...tapi data saya belum valid...JJMnya masih diverifikasi...

      Hapus
    3. di SLB tentunya di akui menjadi wakasek

      Hapus
    4. Trimakasih atas jawabannya...
      Kalau Wakasek diakui...apakah tugas tambahan wakaseknya perlu diverifikasi oleh operator dinas...krna tugas tambahan saya sebagai wakasek masih 0...dan Jam mengajarnya masih dalam proses verifikasi...

      Hapus
  8. Anonim09:34

    Bolehkah seorang guru sertifikasi menjabat 2 tuas tambahan disekolah kecil untuk memenuhi 24 jam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim14:00

      Berarti tgas tambahanx itu di akui ya pak? Saya kan ngajar di SMK. Mapel B Ing dan ada 3 kelas (10 JP) dan Wakase Kurikulum (12 JP) jd total 22. Jd sy msh bisa ambil sengai wali kelas atau tambahan lain bgtu k pak maksudx biar memenuhi 24? Mks

      Hapus
    2. minimal jumlah jamnya harus 12 jam di sekolah induk

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.