Kriteria Penerima Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018
Kriteria Penerima Dana
Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018.
Berkas- berkas yang disiapkan guru untuk mendapat Dana Tambahan Penghasilan:
Kriteria Penerima Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 |
A. Kriteria:
1.
Guru PNSD yang belum
memiliki sertifikat pendidik.
2.
Berkualifikasi akademik
paling rendah S-1/D-IV
3.
Memiliki NUPTK Aktif.
4.
Hadir dan aktif mengajar
sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru
bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan
kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK
oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
5.
Memenuhi beban kerja
sebagai guru PNSD (24 Jam Mengajar)
6. Terdata
dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
B.
Pemberkasan
Berkas- berkas yang disiapkan guru untuk mendapat Dana Tambahan Penghasilan:
1.
Foto Kopi Ijazah Terakhir
2. Foto
Kopi SK PNS/Penugasan terakhir
3. Print
out info gtk Semester 2 Tahun pelajaran 2018/2019 yang diambil pada laman
publik http://info.gtk.kemdikbud.go.id/index.php?s halamn 1 dan
2.
4. Mengumpulkan
berkas paling lambat yang telah ditentukan.
5.
Berkas dikumpul secara kolektif
per sekolah dengan rincian:
a. Guru TK/PAUD dalam map snelhecter warna kuning.
b. Guru SD dalam map snelhecter warna merah.
c. Guru SMP dalam map snelhecter warna biru.
a. Guru TK/PAUD dalam map snelhecter warna kuning.
b. Guru SD dalam map snelhecter warna merah.
c. Guru SMP dalam map snelhecter warna biru.
C.
Prosedur
Penerimaan Dana Tambahan Penghasilan
1. Guru
mengumpulkan berkas paling lambat yang telah ditentukan.
2. Verifikasi
Dinas terhadap guru yang berhak menerima Tamsil
3. Pengumuman
hasil verifikasi sebelum penetapan akhir.
4.
Penetapan guru penerima
Tamsil dengan Surat Keputusan Bupati
Posting Komentar untuk "Kriteria Penerima Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2019 Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.