Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komponen Pembiayaan BOS SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud


Komponen Pembiayaan BOS SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyediaan buku teks utama untuk pendidikan khusus yang ada di Buku Sekolah Elektronik (BSE).
      2. Mencetak buku dalam bentuk braille bagi sekolah yang memiliki peserta didik tuna netra.
      3. Buku teks utama yang harus digandakan sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      4. Buku teks utama yang digandakan oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    2. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah, untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
    3. Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
    4. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
    5. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
    6. Pengembangan database perpustakaan.
    7. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
    8. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir;
    2. Administrasi penerimaan pendaftaran;
    3. Publikasi/pengumuman PPDB;
    4. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    5. Biaya konseling/assessment calon peserta didik, seperti terapis, psikolog;
    6. Konsumsi kegiatan; dan
    7. Biaya transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Membeli/mengganti alat peraga yang diperlukan.
    2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
    3. Mendukung penyPenguatan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
    4. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
    5. Pemantapan persiapan ujian.
    6. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler lain yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    7. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
    8. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN;
    2. Fotokopi/penggandaan soal termasuk dalam bentuk braille;
    3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
    4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
    5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
    2. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, danPembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    3. Pembinaan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk penyediaan peralatan dan/atau obat-obatan.
    4. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
    5. Pengadaan suku cadang alat kantor.
    6. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
    7. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    8. Honor bagi penyusun laporan BOS.
    9. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
    10. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
    11. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
    12. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
    13. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    14. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan/atau
        4. Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    15. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
    16. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
    17. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
    1. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
    3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
    2. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
    3. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
    4. Pelaksanaan sekolah hijau.
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    6. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
    7. Perbaikan aksesibilitas :
      1. Jalur pemandu (guiding block dan warning block);
      2. Pegangan rambat (handrail);
      3. Tangga landai (ramp); dan
      4. Tangga.
    8. Pembayaran Honor
      1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
      2. Tenaga administrasi.
      3. Pegawai perpustakaan.
      4. Penjaga sekolah.
      5. Petugas satpam.
      6. Petugas kebersihan.
      1. Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
      2. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
      3. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
      4. Guru honor wajib :
        1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
        2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  9. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    5. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    6. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
    1. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMALB, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMALB, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/pemantauan peserta didik praktek.
    3. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMALB (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMALB setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Biaya Lainnya
    Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-11 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain mesin ketik untuk kebutuhan kantor.

Posting Komentar untuk "Komponen Pembiayaan BOS SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud"