Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMK - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud


Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMK - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks utama untuk peserta didik pada setiap mata pelajaran di kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru (buku panduan guru) untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Khusus untuk kelas 10 jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
        2. Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru (buku panduan guru) pada setiap mata pelajaran di kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
        3. Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kebudayaan. Harga buku teks utama tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        4. Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku teks utama untuk peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul/bahan ajar lainnya yang tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka sekolah dapat memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
        5. Buku teks utama yang dibeli tersebut harus dijadikan sebagai pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan akibat adanya buku lama yang rusak.
        2. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        3. Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan mengenai ketentuan buku teks utama
        4. Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku teks utama untuk peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru.
    2. Sekolah dapat membeli/menyediakan buku nonteks/bahan ajar lainnya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku nonteks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama) antara lain :
    1. Penggandaan formulir pendaftaran;
    2. Administrasi pendaftaran;
    3. Penentuan peminatan/psikotest;
    4. Publikasi/pengumuman PPDB;
    5. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
    6. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
  3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
      1. Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan.
      2. Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory.
      3. Pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum.
      4. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan
      5. Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
      6. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      7. Pembelian alat praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      8. Pembelian alat praktik kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
      9. Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
    2. Biaya Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
      1. Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan.
      2. Pembelian bahan praktikum teaching factory/ kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
      3. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
      4. Pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
      5. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      6. Pembelian bahan praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan
      7. Pembelian bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
      8. Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian bahan habis pakai untuk praktikum pembelajaran SMK dengan ketentuan standar biaya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan.
    3. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler antara lain :
      1. Kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
      2. Pemantapan persiapan ujian; dan/atau
      3. Pelaksanaan try out dan lainnya.
    4. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstra kurikuler seperti :
      1. Ekstra kurikuler peserta didik, seperti OSIS, Pramuka, PMR, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, usaha kesehatan sekolah, dan/atau lainnya; dan/atau
      2. Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan/atau lainnya.
    5. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti.
    6. Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
    7. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
    8. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas :
      1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
      2. Fotokopi/penggandaan soal;
      3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
      4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
      5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah; dan/atau
      6. Biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.
    2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) terdiri atas :
      1. honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
      2. pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      3. pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      4. penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      5. transportasi pengembalian bahan UN sebesar
      6. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      7. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    3. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) terdiri atas :
      1. Honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      2. Honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
      3. Honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu)per orang per hari;
      4. Sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      5. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi kantor, administrasi bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
    2. Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
    3. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    4. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    5. Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari :
      1. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi;
      2. Biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank/kantor pos;
      3. Biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi; dan/atau
      4. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan;
    6. Pembiayaan surat-menyurat (korespondensi) untuk keperluan sekolah.
    7. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
    8. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    9. Pendataan SMK melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
      1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi :
        1. Memasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan
        4. Sinkronisasi data individual SMK ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMK yang dimaksud meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. embiayaan kegiatan pada angka 1) di atas meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena masalah jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    10. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, serta untuk membiayai pemeliharaan genset tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    11. Pelaksanaan sekolah hijau.
    12. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    13. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker, dan sebagainya.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
    1. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
    3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
    4. Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
    5. Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional.
    6. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
    7. Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
    8. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    9. Biaya pelaksanaan akreditasi sekolah diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK), konsumsi dan perjalanan dinas.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
    2. Biaya pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi :
    1. Pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan;
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
    3. Perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
    4. Perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
    5. Perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan;
    6. Perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan/atau lainnya;
    7. Perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktik utama kejuruan sehingga dapat berfungsi; dan/atau
    8. Pemeliharaan taman dan/atau fasilitas sekolah lainnya.
  9. Pembayaran Honor
    Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan. Dana BOS dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor :
    1. Guru honorer pada jenjang SMK, dengan ketentuan :
      1. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
      2. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS yang diterima;
      3. Guru yang mendapat pembayaran honor adalah guru honorer yang wajib :
        1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi D-III dapat dibayarkan honornya dengan melampirkan sertifikat dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); dan
        2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
    2. Tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
  10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    5. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    6. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan, Sertifikasi Kejuruan dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (TOEIC).
    1. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya di daerah setempat.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test of English for International Communication) yang dikembangkan oleh Educational Testing Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan kelas XIII (program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi setiap peserta dan rekapitulasi nilai bagi SMK.
  12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
    1. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek.
    3. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK setiap tahunnya disampaikanke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    4. Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
      1. Mengikuti pelatihan kerja di industri;
      2. Magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
      3. Magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
      4. Mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
      5. Mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
      6. Mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
    5. Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK) dan perjalanan dinas.

1 komentar untuk "Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMK - Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dikdasmen Kemdikbud"

  1. Anonim20:01

    Tapi di sekolah saya PKL aja bayar ke sekolah katanya untuk uang transportasi pengantaran PKL besarannya 350 ribu nama sekolah SMKN 1 Maja Lebak Banten

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.