Catat, Inilah Cara Proses Pengambilan/ Pencairan Dana PIP Anak Sekolah
Tujuan diberikannya PIP adalah
untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari
kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat
kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak
melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/ Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP)/ Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan
nonformal lainnya.
![]() |
Catat, Inilah Cara Proses Pengambilan/ Pencairan Dana PIP Anak Sekolah |
Pengambilan/ pencairan dana PIP
dilakukan oleh peserta didik/ penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Virtual Account
1)
Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat
Keterangan Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak
memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
2)
Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
dengan membawa dokumen sebagai berikut:
a.
Surat Keterangan Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga (format terlampir).
b.
Fotokopi KTP Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya.
c.
Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga defenitif
yang masih berlaku).
d.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
2. Rekening Tabungan Sebelum pencairan/ pengambilan
dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh
peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/ Ketua
Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/ Kartu Pelajar/ Kartu Tanda Penduduk/Kartu
Keluarga/ Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah).
Untuk peserta didik SD dan SMP
yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/ kepala sekolah/ orangtua/ wali.
Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/ dicairkan oleh peserta didik
penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
1)
Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda
pengenal seperti: KIP/ Kartu Pelajar/ Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga/ Surat
Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah dan buku tabungan.
2)
Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga
dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/ paket A dan SMP/ paket
B) atau dari peserta didik (untuk SMA/ paket C dan SMK/ Lembaga Kursus)
penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
Fotokopi KTP Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya.
b.
Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga definitif
yang masih berlaku.
c.
Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif.
d.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/ lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/ lembaga penyalur di kecamatan sekolah/ tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/ tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/ kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
Dana yang sudah dicairkan oleh
penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan
pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota (format terlampir).
Bagi penerima PIP dari lembaga
Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan
lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi
pembelajaran relatif singkat.