PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
Dapodik.co.id - PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL. Didalam peraturan ini telah di ingatkan bahwa: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
Link Download PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL, Klik Disini.
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
Dalam PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai
ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang Pegawai ASN
dalam suatu satuan organisasi.
5.
Jabatan
Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi
pada instansi pemerintah.
6.
Pejabat
Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
7.
Jabatan
Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8.
Pejabat
Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
9.
Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
10. Pejabat
Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
11. Perpindahan
Horizontal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain
yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau
JPT.
12. Perpindahan
Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang
lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
13. Perpindahan
Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain
yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
14. Pembinaan JF
adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi kewenangan
pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional.
15. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai ASN.
16. Evaluasi Kinerja
Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja
mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja
periodik Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
17. Evaluasi Kinerja
Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu
keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan
Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
18. Predikat Kinerja
adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil
evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
19. Pejabat Penilai
Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling
rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
20. Pimpinan adalah
Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit
organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/ layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah
dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
21. Angka Kredit
adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
22. Angka Kredit
Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat
Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
23. Tim Penilai
Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk
memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
24. Uji Kompetensi
adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial,
dan sosio kultural dari Pegawai ASN.
25. Pejabat yang
Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Unit Organisasi
adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan
Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
29. Instansi Pusat
adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
30. Instansi Daerah
adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ kota yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah.
31. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Selengkapnya, PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL:
Demikian
Artikel Terbaru Terkait PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL,
Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel
ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada
kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id
ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.