Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023

Dapodik.co.id - PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023. Di Dalam peraturannya, telah mengingatkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahwn 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832); 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;

 

Link Download PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023, Klik Disini.

 

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023

 

DOWNLOAD PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023

Ketahuilah bahwa Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:

 

1.    Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut POS Sulingjar PAUD adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD.

 

2.    Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Sulingjar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini.

 

3.    Sulingjar PAUD adalah pengukuran kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD berbasis komputer secara daring;

 

4.    Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Sulingjar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

 

5.    Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini.

 

6.    Satuan PAUD Peserta Sulingjar adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS).

 

7.    Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara kmbaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

8.    Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.

 

9.    Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

 

10. Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingiar di satuan PAUD.

 

11. Bahan Sulingjar adalah instrumen Sulingjar berupa seperangkat butir pertanyaan dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.

 

12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

14. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

15. Education Manogement Information System yang selanjutnya disebut EMIS
adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

 

16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

POS Sulingjar PAUD ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan PAUD dalam melaksanakan Sulingiar.

 

Selengkapnya, PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR PERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023:

 


Demikian Artikel Terbaru Terkait PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023"