Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler Tahun 2023

DAPODIK.co.id, Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler Tahun 2023. Saat ini terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.


Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler Tahun 2023


Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler Tahun 2023

Apabila sebelumnya penyaluran Dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya, mulai tahun 2023 ini penyaluran Dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b sebagai berikut.

  1. Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,
  2. Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan. 

Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022. Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:

  1. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan. 
  2. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. 

Permendikbudristek_RI_632022_Pasal_53_ayat__2____54_ayat__2____2_.png

 

Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler

Untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, satuan pendidikan perlu untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b, dan dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini.


Syarat_Penyaluran_Dana_BOSP_1.png

 

Simak juga informasi di atas melalui konten sosial media akun instagram resmi ARKAS pada tautan berikut ini: https://www.instagram.com/p/Cpt0lURpKn8/

ig_arkas.png


Demikian Artikel Terbaru Terkait Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler Tahun 2023, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler Tahun 2023"