Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4.0

DAPODIK.co.id – Cara Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4.0. Aktivasi Kertas Kerja ada pada menu Anggaran. Pastikan perangkat komputer Anda terkoneksi dengan internet karena untuk bisa mengaktifkan Kertas Kerja, sistem perlu melakukan sinkronisasi data dengan Dapodik.

 

Cara Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4.0

 


Berikut Ini Adalah Cara Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4.0:

 

  1. Pilih sumber dana untuk Kertas Kerja yang ingin Anda buat.   
  2. Klik ‘Aktivasi Kertas Kerja’ untuk mulai merancang Kertas Kerja.

1.png

 

Catatan! Per September 2022, sumber dana yang tersedia di ARKAS 4.0 hanya BOS Reguler. Sumber dana lain akan tersedia secara bertahap.

Setelah proses sinkronisasi data, Anda akan melihat formulir untuk mengisi data penanggung jawab satuan pendidikan Anda. Data penanggung jawab wajib diisi bagi pengguna baru.


Data Kepala Sekolah dan Bendahara akan terisi secara otomatis sesuai dengan data yang ada pada Dapodik. Jika data hasil sinkronisasi dari Dapodik tidak sesuai, ubah datanya. Adapun untuk Nama dan email komite tidak tersinkronisasi, sehingga Anda perlu mengisi secara manual.


2.png


3. Periksa nama Kepala Sekolah dan Bendahara. Jika tidak sesuai, Anda dapat menyesuaikannya. Angka pada NIP harus berjumlah 18 angka. Isi hanya dengan angka saja, tidak menambahkan tanda atau huruf.


4.Isi nama komite.


5.Isi email komite.


6.Jika data sudah diisi lengkap, Klik ‘Lanjut’.


7.Atau klik ‘Batal’ jika tidak ingin melanjutkan pembuatan Kertas Kerja.


Penting! Satuan pendidikan negeri wajib mengisi NIP, sedangkan satuan pendidikan swasta tidak diwajibkan (opsional) mengisi NIP.

3.png 

 

8. Lihat jumlah pagu anggaran BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan Anda. Pagu Anggaran BOS Reguler satuan pendidikan berasal dari jumlah murid yang terdaftar di Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah Penerima BOS Reguler dan BOP Pastikan untuk memeriksa jumlah data siswa ke Dapodik terlebih dahulu.


9. Klik ‘Buat Kertas Kerja’ untuk mulai merancang kertas kerja.


10. Untuk mengubah data penanggung jawab yang telah diisi, klik ‘Kembali’.


4.png

 

11. Apabila Anda telah membuat RKAS pada ARKAS di tahun sebelumnya, klik ‘Salin Kertas Kerja’ untuk menggunakan kertas kerja tahun anggaran sebelumnya.


12. Klik ‘Buat Baru’ jika Anda ingin membuat Kertas Kerja dari awal. Anda akan masuk ke laman Menyusun Kertas Kerja. Pada laman ini, Anda dapat mulai melakukan perencanaan penggunaan dana BOS reguler Anda pada tahun berjalan.


6.png

Selamat! Berikut adalah lembar Kertas Kerja murni.


Demikian Artikel Terbaru Tentang, Cara Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4.0. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan Kertas Kerja ARKAS 4.0"