Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Sumber Pendanaan Satuan Pendidikan dalam ARKAS

DAPODIK.co.id - Informasi Sumber Pendanaan Satuan Pendidikan dalam ARKAS. Satuan pendidikan perlu mengetahui sumber dana yang akan digunakan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan berbagai ketentuan dari masing-masing sumber dana.


Informasi Sumber Pendanaan Satuan Pendidikan dalam ARKAS


Sumber Pendanaan Satuan Pendidikan dalam ARKAS - www.dapodik.co.id


Penting diketahui! Satuan pendidikan diperbolehkan untuk melakukan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana terkait rancangan suatu program. Namun, tetap harus memperhatikan peruntukkan dana sesuai dengan Permendikbud Nomor 2/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional, Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.


Ragam Sumber Pendanaan

BOS 


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Beberapa bentuk BOS yang menjadi sumber pendanaan satuan pendidikan antara lain:

  • BOS Reguler

Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

  • BOS Daerah (BOSDA)

BOS yang berasal dari pemerintah daerah untuk satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, sekolah luar biasa, sekolah keterpencilan, kelas olahraga dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang digunakan untuk kegiatan operasional pendidikan, nutrisi susu dan makanan tambahan.

  • BOS Kinerja

BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

 

Sumber Dana Lainnya


  • BOP PAUD 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional non-personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.


Perlu diketahui, bahwa untuk tahun 2022, sumber dana BOP PAUD belum tersedia. Penerapan BOP PAUD akan dimulai pada anggaran tahun 2023.


BOP PAUD terbagi menjadi dua (2) jenis, yaitu; 

  1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi
  • BOP Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non-personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perlu diketahui, bahwa untuk tahun 2022, sumber dana BOP PAUD belum tersedia. Penerapan BOP PAUD akan dimulai pada anggaran tahun 2023.


SILPA


Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. SILPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan dibelanjakan pada tahun berikutnya. Secara sistem, SILPA Dana BOS Reguler merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibelanjakan di tahun selanjutnya. Total jumlah SILPA menjadi pengurang total alokasi dana salur yang akan diterima satuan pendidikan di tahun anggaran berikutnya, karena SILPA tidak dapat dikembalikan dari sekolah ke kementerian. Sementara itu, SILPA Dana BOS Kinerja tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 119 Tahun 2021, khusus untuk SILPA Dana BOS Reguler tahun anggaran 2020, akan diperhitungkan dalam penyaluran tahap II tahun anggaran 2022.


Demikian Artikel Terbaru Tentang Informasi Sumber Pendanaan Satuan Pendidikan dalam ARKAS. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Informasi Sumber Pendanaan Satuan Pendidikan dalam ARKAS"