Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Menjadi Pengguna & Penggunaan Dana Pada ARKAS

DAPODIK.co.id  - Syarat Menjadi Pengguna & Penggunaan Dana Pada ARKAS. 


Syarat Menjadi Pengguna & Penggunaan Dana Pada ARKAS - www.dapodik.co.id


Syarat Menjadi Pengguna ARKAS


ARKAS ditujukan agar pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Pihak yang dapat menggunakan/memiliki akun ARKAS, yaitu:

  1. Satuan pendidikan atau dapat diwakili oleh kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, bendahara sekolah & komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOS,
  2. Pihak yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penggunaan Dana


Satuan pendidikan dapat menggunakan Dana BOS saat melakukan tahap penganggaran hingga mencatat pembelanjaan yang terdiri dari:

  1. Mengisi Kertas Kerja (KK), yaitu saat menyusun berbagai rencana kegiatan dan mengubah rincian pada kertas kerja apabila ada perubahan/pembaharuan rencana kegiatan,
  2. Mengajukan PengesahanTahap ini dilakukan setelah rencana kegiatan berhasil dibuat dan ditinjau oleh satuan pendidikan untuk disahkan kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota,
  3. Mengisi Buku Kas Umum (BKU). Tahap ini dilakukan setelah kertas kerja disahkan. Satuan pendidikan diharuskan untuk mencatatkan pembelanjaan dana BOS terkait setiap bulannya.

Adapun sumber dana yang tertera pada ARKAS dan telah tertera dalam penganggaran, dapat direvisi melalui dua (2) fitur:

  • Fitur Pergeseran, dilakukan untuk sumber dana BOS Reguler, SILPA BOS Reguler, BOSDA dan sumber dana lainnya dalam satu jenis belanja
  • Fitur Perubahan, dilakukan untuk sumber dana BOS Reguler setelah menutup BKU Bulan Agustus dan dapat dilakukan lintas jenis belanja.

 

Tanya-Jawab


Tanya: Bagaimana jika pendidik dan tenaga kependidikan tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk menjadi pengguna ARKAS?

Jawab: Pengisian kolom NUPTK pada ARKAS adalah opsional. Kepemilikan NUPTK pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan/sekolah swasta maupun PAUD dan kesetaraan tidak diharuskan, karena tidak semuanya memiliki NUPTK. Berbeda dengan pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan/sekolah negeri yang langsung mendapatkan NUPTK, maka langsung dapat mengisi NUPTK sesuai dengan yang dimiliki.   

 

Tanya: Bagaimana jika pendidik dan tenaga kependidikan ingin mengajukan pembuatan NUPTK?

Jawab: Untuk memperoleh NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik sekolah formal maupun non-formal, maka GTK dapat mengajukan penerbitan melalui operator sekolah. Selanjutnya operator sekolah dapat memasukkan data GTK melalui sistem aplikasi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id . Pastikan data GTK harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK telah memenuhi persyaratan.

 

Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK dapat dilihat lebih lanjut melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada laman ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat .

 

Tanya: Apakah NUPTK akan berpengaruh dalam pembayaran honor pendidik atau tenaga kependidikan?

Jawab: YaPendidik harus memiliki NUPTK dan tercatat pada Dapodik agar dapat dianggarkan dalam RKAS dan dibayarkan honornya. Keharusan memiliki NUPTK bagi Pendidik ditiadakan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan tidak harus memiliki NUPTK dan tidak harus terdaftar dalam Dapodik agar dapat dianggarkan dalam RKAS dan dibayarkan honornya. Hal ini sesuai dengan pasal 26 dan 27 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.


Demikian Artikel Terbaru Tentang Syarat Menjadi Pengguna & Penggunaan Dana Pada ARKAS. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Syarat Menjadi Pengguna & Penggunaan Dana Pada ARKAS"