Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan, Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

DAPODIK.co.id - Penjelasan Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan, Berdasarkan  SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Sahabat pembaca setia dapodik.co.id dimanapun anda berada. Pendaftara resmi di buka, maka muncullah permasalahan. Permasalahan yang menjadi viral dimedia social adalah banyaknya kepala sekolah yang tidak muncul undangannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabata.

 

Sebenarnya permasalahan ini tidak menjadi viral karena sebelum pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka, sudah beredar secara resmi dari SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

 

Penjelasan Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan, Berdasarkan  SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ditujukan untuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

 

Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

 

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

 

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; dan

3.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.(unduh Permendikbud No. 40 tahun 2021.

 

Isi SE Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa dalam rangka upaya penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek dimaksud merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.     Terdapat perubahan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah terkait dengan:

a)    sertifikat guru penggerak;

b)    golongan paling rendah III/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan

c)    jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

 

2.      Pemerintah Daerah yang memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sesuai kewenangannya.

 

3.     Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yangdiselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak maka:

a)    Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar PemerintahDaerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau

b)    penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

4.     Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki cukup jumlah guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau bersertifikat guru penggerak maka:

a)    Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dilalcukan paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun; atau

b)    penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

 

5.     Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.

 

6.     Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang dijalankan.

 

7.     Berkenaan dengan telah berakhirnya pendidikan dan pelatihan calonkepala sekolah pada tahun    2021, bagi Pemerintah Daerah danpenyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi substansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi guru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak.

 

8.     Bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada:

Alamat                 : Gedung C Lantai Dasar Kompleks Kemendikbudristek

pusat panggilan : 177

email                   : pengaduan@kemdikbud.go.id

laman                  : http://ult.kemdikbud.go.id

waktu                   : 08.00 s.d 16.00 WIB (jam kerja)

 

Itulah permasalah yang menyebapkan bapak/ ibu kepala sekolah tidak diundangan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dikarenakan syarat menjadi kepala sekolah tidak valid.

 

Demikian Artikel Terbaru Terkai Penjelasan Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan, Berdasarkan  SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


8 komentar untuk "Penjelasan Kepala Sekolah Tidak Diundang Untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan, Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

  1. Satuan pendidikan membutuhkan kepala sekolah, PNS nya masih 3a GTT yg sdh TMT sejak 2007 menjadi kepala sekolah , akhirnya tdk dpt ikut PPG, kasihan trus bagaimana,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. harus memiliki syarat yang diyenyukan yang telah di paparkan di dalam artikel kami di atas

      Hapus
  2. PPG pada akhirnya, mendapat sertifikat pendidik, lalu ada upah, penghargaan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa.
    Apa salah kepala satuan Pendidikan untuk di undanng PPG, luar biasa yang terdahulu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. semua sudah di informasikan oleh kemdikbud pada tahun 201, hanya saja kepala sekolah tidak membaca peraturan itu akhirnya pada tahun 2022 harus memiliki syarat yang ditentukan yang telah di paparkan di dalam artikel di atas

      Hapus
  3. Apa tidak ada solusi lain, agar kepala satuan Pendidikan yang belum sertifikat pendidik dapat mengikuti PPG.

    BalasHapus
  4. Para KS yg budiman,
    Jika menjadi pemimpin perlu banyak info dan upgrade ilmu dgn baik. Jika saja sdh pernah jd KS pd 2017 dgn syarat2 yg ada, dan pd 2018 ada Permendikbud 6/2018 terkait syarat menjadi KS yg baru tentu sdh bisa menghitung dan tahu bhw menjadi KS sdh hrs bersertifikat Pendidik agar mampu menjalankan tugas dgn baik s.d 2021.
    Pada 2021 pula sdh ada Permendikbud 40/2021 soal syarat menjadi Calon KS/KS yg diperbarui lagi dan ditambah hrs pula memiliki Sertifikat Guru Penggerak selain Sertifikat Pendidik.

    Jika sdh menjabat dr 2017, pasti sadar bhw pd 2021 harus berupaya agar memiliki Serdik pd 2022, dan mengikuti PGP agar memiliki Sertifikat Guru Penggerak perubahan yg sdh menjadi tuntutan terbaru lagi.
    Jika sdh nyaman menjadi KS, kadang2 lupa mengikuti perkembangan tentu akan tergilas oleh jaman. Tidak diijinkan pula oleh aturan baik di sekolah swasta apalagi sekolah negeri. Ada juga yg sadar dan undur diri utk meng-upgrade diri agar layak. Kebanyakan tak sadar diri, terlena dg kenyamanan yg membawa tak nyaman bagi yg lain dan rekan kerja, sesama guru bahkan bawahan.

    Akhirnya, aturan PPG 2022 memberi jawaban atas kenyamanan itu sekaligus memberi kepastian kepada pemerintah bahwa perubahan itu perlu selalu ada agar selalu dpt menyadarkan kita bhw tak ada yang kekal selain perubahan itu sendiri. Pemimpin-pemimpin di lembaga pendidikan selalu perlu dirotasi agar dampak dan perubahan positif bagi masyarakat dpt terlihat, bukan demi kepentingan dan kenyamanan satu atau beberapa pihak. Ada yg selalu bergerak, ada pula yg selalu stagnan, diam dan mengikuti kemauan sendiri. Tentu hal ini yg tak diinginkan.

    Mari bergerak, selalu berubah sebab sudah ada yg siap menggantikan posisi dan peran kita. Semua pihak, semua guru memiliki kesempatan yg sama utk memimpin dan melakukan perubahan. Yang belajar dan mau berubah perlu diberi kesempatan karena masing2 memiliki kesempatan dan keunikan yang positif yg patut ditularkan.

    Mari, saling belajar dan melakukan perubahan2 yang perlu secara mendasar. Lembaga Pendidikan sangat berperan penting bagi masyarakat dan bangsa. Jangan lengah apalagi terlena.

    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas informasi serta masukan yang super
      salam satu data

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.